Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 Juli 2025

Dr Sutarto MSi : Kenaikan Tarif Ojol Jangan Jadi Beban Masyarakat

Firdaus Peranginangin - Senin, 07 Juli 2025 14:26 WIB
69 view
Dr Sutarto MSi : Kenaikan Tarif Ojol Jangan Jadi Beban Masyarakat
Foto/harianSIB.com/Firdaus
Dr Sutarto MSi.
Medan(harianSIB.com)

Wakil Ketua DPRD Sumut Dr Sutarto MSi mengingatkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang saat ini tengah menggodok aturan baru tarif perjalanan dan besaran maksimal potongan aplikasi pengemudi ojek online (Ojol) yang sudah memasuki tahap finalisasi, hendaknya tidak terlalu memberatkan konsumen.

"Kita mengetahui saat ini Kemenhub sedang menggodok dan sudah masuk dalam tahap finalisasi kenaikan tarif aplikasi pengemudi Ojol. Jangan sampai terlalu memberatkan masyarakat, apalagi disebut-sebut akan diputuskan kenaikan 8 persen," ujar Sutarto kepada wartawan, Senin (7/7/2025) melalui telepon di Medan.

Baca Juga:

Hendaknya, tambah Sekretaris DPD PDI Perjuangan Sumut itu, rencana kenaikan tersebut memperhatikan, kenaikan pendapatan para pengemudi dan daya beli konsumen. Artinya besaran tarif ini harus berdampak kepada kenaikan pendapatan para pengemudi Ojol, kemampuan daya beli konsumen tanpa mengesampingkan pihak aplikator.

"Kajian kenaikan tarif yang saat ini sudah memasuki finalisasi, berimplikasi di daerah, sebab kita juga di Sumut menyerap aspirasi dan pandangan berbagai pihak seperti driver, aplikator, Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas Perhubungan terkait poin-poin mengenai kesejahteraan pengemudi dan perlindungan konsumen," ungkapnya.

Baca Juga:

Anggota dewan Dapil Deliserdang ini mengatakan, besaran potongan aplikator yang dibebankan kepada tarif Ojol, mestinya proporsional, jangan terlalu memberatkan, sebab aplikator diketahui mendapatkan keuntungan besar.

"Bila kita hanya membahas kenaikan tarif tanpa melihat asas proporsionalitas potongan aplikator, saya khawatir menurunnya order driver, berkurangnya jumlah driver dan pengangguran meningkat," ucapnya sembari berharap dalam waktu dekat ini, hadirnya regulasi yang mampu menjawab seluruh persoalan terkait ojek online.

Seperti diketahui, tambah Sutarto, ketentuan besaran tarif ojol per kilometer saat ini masih merujuk Keputusan Menteri Perhubungan No KP 564/2022, sehingga dianggap merugikan para Ojol dan besar harapan semua pihak, dalam penggodokan tarif yang sudah masuk finalisasi oleh Kemenhub, bisa memuaskan semua pihak, baik pengemudi Ojol maupun konsumen.(*).

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru