Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 Juli 2025

Kejati Sumut Terima Laporan Irjen Kementerian PKP Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Susun di Sumut

Martohap Simarsoit - Rabu, 09 Juli 2025 21:38 WIB
72 view
Kejati Sumut Terima Laporan Irjen Kementerian PKP Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Susun di Sumut
(Foto: Dok/Penkum Kejatisu)
Aspidsus Muttaqin Harahap menerima laporan Irjen Kementerian PKP di Kejati Sumut, Rabu (9/2025).
Medan(harianSIB.com)
Kejati Sumut akan menindaklanjuti laporan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), terkait temuan penyimpangan yang masih bersifat praduga pekerjaan proyek rumah susun di 3 kabupaten, yaitu Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara dan Deli Serdang.

Kasi Penkum Adre Ginting, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/7/2025), mengatakan, laporan tersebut diterima Kejati Sumut dari Irjen Kementerian PKP melalui Sekretaris Inspektorat Jenderal Dian Fris Nalle.

"Laporan hasil temuan itu disampaikan langsung ke Kantor Kejati Sumut dan diterima Aspidsus Muttaqin Harahap, Rabu (9/7/2025)," katanya.

Baca Juga:

Dikatakannya, Kejati dan pihak pelapor sama-sama menandatangani surat penyerahan dan penerimaan laporan kasus terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Pelapor berharap segera ditindaklanjuti sebagaimana dalam Asta Cita poin 7 tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi menjadi konsen pemerintahan Presiden Prabowo.

Ditambahkannya, Sekretaris Inspektorat Jenderal Dian Fris Nelle sebagai pelapor juga menyampaikan, Menteri PKP Maruarar Sirait berkomitmen menciptakan kementerian bersih bebas dari perilaku korupsi dengan menindak tegas para oknumnya.

Baca Juga:

Menurut pihak pelapor, lanjutnya, berkaitan dengan pekerjaan proyek rumah susun di 3 kabupaten tersebut, dugaan korupsinya untuk sementara sekitar Rp6,5 miliar.

"Dalam laporannya, diduga ada unsur pemerasan yang nantinya akan dipertegas oleh hasil penyelidikan tim penyidik," ujarnya.

Ginting mengakui, bahan-bahan laporan yang disampaikan terkait dugaan penyimpangan tersebut sudah diterima dan akan segera ditindaklanjuti Kejati Sumut. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru