Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 31 Agustus 2025

KPPU Kanwil I dan Satgas Pangan Daerah Akan Awasi Harga dan Mutu Beras di Lapangan

Rickson Pardosi - Senin, 14 Juli 2025 15:52 WIB
160 view
KPPU Kanwil I dan Satgas Pangan Daerah Akan Awasi Harga dan Mutu Beras di Lapangan
Ist/SNN
Ridho Pamungkas
Medan(harianSIB.com)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendukung langkah tegas Satgas Pangan Polri dan Kementerian Pertanian terkait temuan dugaan praktik kecurangan pada 212 merek beras premium dan medium yang dilaporkan tidak memenuhi standar mutu dan dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), serta berat bersih yang tidak sesuai label yang mengindikasikan potensi pelanggaran yang berdampak pada kerugian konsumen hingga Rp99 triliun per tahun.

"KPPU mendukung langkah tegas Satgas Pangan, Kementerian Pertanian dan Polri atas temuan kecurangan pada 212 beras premium dan medium yang tidak memenuhi standar sehingga merugikan konsumen hingga Rp 22 triliun per tahun," kata Ridho Pamungkas, Kepala Kanwil KPPU I di Medan, Senin (14/7/2025)

Baca Juga:

Dijelaskannya, bahwa modus operandi yang dilakukan para mafia beras antara lain berupa pengemasan ulang beras subsidi SPHP menjadi produk premium, serta pelanggaran parameter mutu sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

Sebagai lembaga yang mengawasi praktik persaingan usaha tidak sehat, KPPU Kanwil I memandang kasus ini dari perspektif persaingan dan perlindungan konsumen, dengan menekankan pada indikasi pelanggaran Pasal 19 huruf d UU No. 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga tidak wajar dan perilaku diskriminatif yang dapat melemahkan pelaku usaha lain dan merugikan masyarakat.

Baca Juga:

Dalam kaitannya dengan Perlindungan UMKM dan Petani Lokal, praktik manipulasi harga beras dan pelabelan ulang dikhawatirkan mematikan persaingan pelaku usaha skala kecil, distributor lokal, serta melemahkan posisi tawar petani.

Ditekankannya lagi, bahwa KPPU mendukung langkah tegas Satgas Pangan, Kementerian Pertanian dan aparat penegak hukum.

KPPU juga mendukung publikasi hasil investigasi secara terbuka untuk memberikan kepastian kepada konsumen dan pelaku usaha lainnya, sekaligus mendorong perbaikan perilaku pasar secara menyeluruh.

Langkah selanjutnya, KPPU Kanwil I akan berkoordinasi dengan Satgas Pangan Daerah dan DInas Perdagangan Provinsi Sumut untuk pengawasan harga dan mutu beras di lapangan, serta memastikan ada tidaknya kasus yang sama terjadi di wilayah kerja KPPU Kanwil I yang meliputi Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau.

KPPU Kanwil I berkomitmen memastikan persaingan usaha sektor pangan berjalan sehat, harga tetap terjangkau, dan konsumen memperoleh produk sesuai mutu yang dijanjikan. Setiap praktik yang berpotensi merugikan masyarakat dan pelaku usaha lain akan ditindak sesuai kewenangan KPPU.(**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru