
Wabup Taput Minta Seleksi Terbuka Sekda Transparan
Taput(harianSIB.com) Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Utara, Deni Lumbantoruan meminta proses seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah (Sekda)
"Berdasarkan catatan kita di lembaga legislatif, Plt Kepsek SMA Negeri 3 Medan sampai saat ini masih dijabat Susianto SPd MSi sejak 15 Oktober 2024. Jadi sudah memasuki 8 bulan lebih menduduki posisi Plt, sudah saatnya dilakukan pergantian dengan mengesahkan Kepsek defenitif," ujar Zeira Salim Ritonga kepada wartawan, Selasa (15/7/2025) di DPRD Sumut.
Baca Juga:
Seperti diketahui, tambah Wakil Ketua Fraksi PKB ini, masa tugas Plt Kepsek memang dibatasi, meskipun tidak selalu tertuang secara eksplisit dalam satu peraturan nasional. Tetapi praktik umum di lingkungan birokrasi pemerintahan (termasuk Dinas Pendidikan) mengacu pada aturan kepegawaian dan Sistem Merit Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Ketentuan umum masa jabatan Plt, maksimal 3 bulan dan dapat diperpanjang 1 kali lagi selama 3 bulan. Jadi total masa jabatan Plt maksimal 6 bulan. Jika melebihi 6 bulan, maka harus dilakukan pengangkatan pejabat definitif, atau diganti dengan Plt baru, agar tidak melanggar aturan kepegawaian," ujar Bendahara DPW PKB Sumut itu.
Baca Juga:
Ketentuan tersebut, tambah Zeira Salim merujuk kepada Surat Edaran Menteri PAN-RB No. B/185/M.SM.02.03/2022 tentang penegasan status Plt dan Plh dalam jabatan ASN serta Peraturan BKN (Badan Kepegawaian Nasional) No1 Tahun 2023 tentang jabatan pelaksana dan fungsional.
"Kadisdik Sumut dalam hal ini perlu diingatkan bahwa masa jabatan Plt memiliki batas waktu yang tegas. Ketentuan ini sejalan dengan prinsip profesionalisme dan kepastian hukum dalam tata kelola manajemen ASN. Plt sejatinya hanya bersifat sementara, untuk mengisi kekosongan jabatan sambil menunggu proses seleksi atau penetapan pejabat definitif," ujarnya.
Dengan demikian, katanya, jika Plt Kepsek SMA Negeri 3 Medan yang menjabat melebihi enam bulan tanpa kejelasan status atau perpanjangan yang sah, hal itu dapat dianggap maladministrasi dan melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
"Kadisdik Sumut dalam hal ini harus segera mengambil langkah sesuai regulasi agar tidak terjadi kekosongan hukum dan menjaga stabilitas di lingkungan pendidikan," ujar Zeira Salim Ritonga sembari menambahkan, bahwa Plt tidak dibenarkan mengangkat maupun memberhentikan Wakil Kepala Sekolah.
Menanggapi Surat Edaran Menteri PAN-RB No. B/185/M.SM.02.03/2022 tentang penegasan status Plt dan Plh dalam jabatan ASN serta Peraturan BKN No1 Tahun 2023 tentang jabatan pelaksana dan fungsional, Kepsek SMA Negeri 3 Medan Susianto SPd MSi tidak banyak berkomentar, karena kewenangan Dinas Pendidikan.
"Izin abangda, terkait hal tersebut menjadi kewenangan dinas," katanya singkat melalui WhatsApp saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (15/7) di Medan.(*).
Taput(harianSIB.com) Wakil Bupati (Wabup) Tapanuli Utara, Deni Lumbantoruan meminta proses seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah (Sekda)
Tanjungbalai(harianSIB.com)Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan (Kanim TBA) menyatakan dukungan terhadap BNN dalam rangka penyu
Galang(harianSIB.com)Pihak Ombudsman RI Perwakilan Sumut datang meninjau gedung SMPN 2 Galang (yang disegel), Selasa (15/7/2025). Kepala Omb
Sidikalang(harianSIB.com)Bupati Dairi, Ir Vicker Sinaga lantik pejabat administrator/ eselon III dan pejabat pengawas di lingkungan Pemerint
Simalungun(harianSIB.com)Seorang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun berinisial AAS (36