Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 19 Juli 2025

Zeira Salim Ritonga Usul ke Pemprov Sumut Lakukan Uji Kompetensi Isi Pejabat Eselon II

Firdaus Peranginangin - Jumat, 18 Juli 2025 18:23 WIB
82 view
Zeira Salim Ritonga Usul ke Pemprov Sumut Lakukan Uji Kompetensi Isi Pejabat Eselon II
(Foto/harianSIB.com/Firdaus).
Zeira Salim Ritonga SE.
Medan(harianSIB.com)
Wakil Ketua Komisi A DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga SE MM berharap kepada Pemprov Sumut dalam mengisi jabatan eselon II atau Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di jajaran Pemprov Sumut melalui uji kompetensi secara fair, terbuka dan transparan.

"Dengan langkah itu, diharapkan terpilih para pejabat yang berkompeten di bidangnya, serta layak, bertanggungjawab dan kredibel untuk menduduki jabatan tersebut," ujar Zeira Salim Ritonga kepada wartawan, Jumat (18/7/2025) di DPRD Sumut menanggapi masih adanya sembilan jabatan eselon II yang lowong di Pemprov Sumut.

Adapun sembilan jabatan pimpinan OPD yang lowong tersebut, tambah Zeira, yakni Dinas Kominfo Sumut, Bapedalitbang, Dinas Perhubungan Sumut, Disperindag ESDM Sumut, Asisten Umum, Biro Kesejahteraan Rakyat, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah dan Dinas PUPR Sumut.

Baca Juga:

"Siapapun yang ingin mengisi jabatan itu, baik dari lingkungan Pemprov Sumit maupun daerah lain, boleh-boleh saja. Tapi harus melalui proses seleksi, yakni melalui uji kompetensi yang harus dilaksanakan secara fair, terbuka dan transparan," katanya.

Menurut Bendahara DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumut ini, uji kompetensi yang dilakukan harus sesuai dengan aturan ataupun mekanisme yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Artinya, pengisian jabatan eselon II tidak boleh lagi main tunjuk dan angkat saja, seperti tahun sebelumnya.

Baca Juga:

Pejabat Impor

Ketika disinggung dalam pengisian jabatan eselon II di lingkungan Pemprov Sumut akhir-akhir ini disebut-sebut banyak didominasi pejabat impor dari kabupaten dan kota, Zeira tidak banyak berkomentar, sebab hal itu juga dibenarkan oleh aturan, demi suksesnya pembangunan daerah ini.

Menurutnya, penempatan pejabat dari daerah bukanlah pelanggaran, karena hal itu dimungkinkan dalam aturan kepegawaian, selama sesuai dengan prosedur dan bertujuan untuk mendukung keberhasilan pembangunan.

"Kalau memang itu demi percepatan pembangunan dan sesuai aturan, tentu sah-sah saja," ujar Zeira Salim Ritonga.(*).

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru