Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 22 Juli 2025

Ranperda Kawasan Tanpa Rokok Wali Kota Medan Tegaskan Sudah Beri Sanksi Tipiring Bagi Pelanggar Perda

Horas Pasaribu - Senin, 21 Juli 2025 20:02 WIB
191 view
Ranperda Kawasan Tanpa Rokok  Wali Kota Medan Tegaskan Sudah Beri Sanksi Tipiring Bagi Pelanggar Perda
(Foto SIB/ Horas Pasaribu)
Wali Kota Medan Rico Waas berbincang dengan sejumlah anggota DPRD Medan diantaranya H Iswanda Ramli, Afif Abdillah, Dame Duma Sari Hutagalung, Syaiful Ramadhan, Edwin Sugesti Nasution dan lainnya usai rapat paripurna tentang Ranperda Kawasan Tanpa Rokok,
Medan(harianSIB.com)
Wali Kota Medan Rico Waas mengatakan, selama ini proses penegakan hukum dan pemberian sanksi terhadap pelanggar Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dilaksanakan melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di beberapa kawasan.

"Di Kota Medan ada 5 kali sidang sidang Tipiring dengan jumlah pelanggar sebanyak 60 orang dan denda sebanyak Rp 3.000.000 dan sudah disetorkan ke kas negara," kata Wali Kota Rico Waas pada saat membacakan tanggapan kepala daerah atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Medan atas Ranperda tentang perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Senin (21/7/2025) di ruang rapat Paripurna DPRD Medan.

Kegiatan Tipiring yang pernah dilaksanakan kata wali kota adalah, di Plaza Medan Fair tanggal 20 September 2016 dengan jumlah terjaring 17 orang. Kemudian di RSU Dr Pirngadi Medan terjaring sebanyak 9 orang.

Baca Juga:

Ada juga kegiatan Tipiring di Sun Plaza tanggal 7 Desember 2017, terjaring 9 orang. Di Mesjid Raya tanggal 28 November 2019, terjaring 18 orang, di Lapangan Mitra Sejati tanggal 31 Mei 2022, terjaring 7 orang.

Menyikapi saran Fraksi PSI yang disampaikan juru bicaranya Henry Jhon Hutagalung agar besaran denda administratif ditambah dari Rp 20.000 menjadi Rp 200.000 segera sanksi kerja sosial agar mendapat efek jera, Rico Waas mengatakan akan menyikapi usulan tersebut.

Baca Juga:

Kemudian wali kota juga menyikapi saran sanksi bagi pengelola, pimpinan atau penanggung jawab KTR (pejabat Pemko) yang melanggar Perda KTR agar ditambah dendanya dari Rp 200.000 menjadi Rp 1 juta


Wali kota juga mempertimbangkan usulan kajian ulang yang lebih mendalam terhadap rokok elektrik, agar Perda KTR senantiasa up to date dengan perkembangan teknologi. "Penggunaan rokok elektrik ikut diatur di dalam Ranperda ini mengingat penggunanya semakin meningkat di masyarakat," tegasnya.

Data jumlah perokok di Kota Medan kata Rico Waas sejumlah 466.658 jiwa, perokok remaja 10-18 tahun sebanyak 34.533 jiwa. Sedangkan data penyakit yang terkait dengan perokok tahun 2023 adalah sebanyak 607.605 orang.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen didampingi para Wakil ketua yakni H Rajudin Sagala, Zulkarnain dan Hadi Suhendra. Sedangkan Wali Kota Rico Waas didampingi Sekda Wiriya Alrahman.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru