Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 26 Juli 2025

Gunakan Data Orang Lain untuk Ajukan Kredit, Wanita di Medan Ditangkap Polisi

Donna Hutagalung - Jumat, 25 Juli 2025 10:04 WIB
1.227 view
Gunakan Data Orang Lain untuk Ajukan Kredit, Wanita di Medan Ditangkap Polisi
Foto: Dok/Int
Formulir pengajuan kredit
Medan(harianSIB.com)

Seorang wanita berinisial DRS, warga Medan, ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan karena diduga menggunakan data pribadi milik orang lain untuk mengajukan kredit ke sebuah perusahaan pembiayaan.

Kasus ini terungkap setelah Astra Credit Companies (ACC) Medan mencurigai adanya kejanggalan dalam proses pembiayaan salah satu debiturnya. Setelah dilakukan penelusuran internal, diketahui bahwa data pribadi tersebut telah disalahgunakan oleh DRS untuk keperluan pengajuan kredit.

Baca Juga:

Menindaklanjuti temuan itu, ACC Medan melaporkan kasus ini ke Polrestabes Medan. Pihak kepolisian kemudian memanggil DRS sebanyak tiga kali untuk dimintai keterangan, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan. Akhirnya, DRS dijemput paksa oleh petugas.

Dalam pemeriksaan, DRS mengakui perbuatannya. Ia mengungkap bahwa aksinya dilakukan atas suruhan seseorang yang saat ini tengah ditahan di Polrestabes Medan dalam kasus perjudian online.

Baca Juga:

Polisi pun menetapkan DRS sebagai tersangka dan melimpahkan berkas perkaranya ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Branch Manager ACC Medan 1, Agusli, menegaskan, penggunaan data pribadi orang lain dalam pengajuan kredit merupakan tindakan melawan hukum.

"Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan data pribadinya kepada orang lain karena berpotensi disalahgunakan," ujarnya, melalui siaran pers yang diterima harianSIB.com, Jumat (25/7/2025).

Sebagai informasi, Pasal 35 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia mengatur sanksi pidana terhadap pihak yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan, atau memberikan keterangan menyesatkan terkait objek jaminan.

Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara minimal satu tahun dan denda maksimal Rp100 juta. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru