Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 29 Juli 2025

DBH Sektor Perkebunan Tak Adil, Sumut Harus Kompak Desak Kemenkeu dan BPDPKS Evaluasi Pembagian DBH

Firdaus Peranginangin - Senin, 28 Juli 2025 13:11 WIB
214 view
DBH Sektor Perkebunan Tak Adil, Sumut Harus Kompak Desak Kemenkeu dan BPDPKS Evaluasi Pembagian DBH
Foto SIB/Penrad
Bertemu: Anggota DPD RI Pdt Penrad Siagian STh MSi bertemu dengan Wakil Bupati Labura, Samsul Tanjung bersama jajaran pejabat Pemkab Labura, Senin (28/7/2025) di Labura.
Medan(harianSIB.com)

Anggota Komite I DPD RI Pdt Penrad Siagian STh MSi menegaskan, pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor perkebunan tidak adil, Provinsi Sumut bersama seluruh kabupaten/kota harus kompak memdesak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Dirjen Perimbangan Keuangan serta Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), untuk segera mengevaluasi DBH dari sektor perkebunan tersebut.

"Saatnya Sumut melakukan action dengan mendatangi Kemenkeu RI dan BPDPKS, menuntut evaluasi pembagian DBH dari sektor perkebunan, karena sangat tidak adil pembagiannya untuk Sumut," ujar Penrad Siagian dalam pertemuannya dengan Wakil Bupati Labura, Samsul Tanjung bersama jajaran pejabat Pemkab Labura, Senin (28/7/2025) di Labura.

Baca Juga:

Menurut Penrad, Sumut khususnya wilayah timur yang memilik perkebunan luas, seperti Labura, Labusel, Labuhanbatu, Batubara, Asahan dan kabupaten lainnya, merupakan lumbung perkebunan yang seharusnya mendapat porsi DBH lebih besar.

"Saya tahu sebagian besar tanah di sini digunakan sektor perkebunan. Kita sedang perjuangkan untuk peningkatan DBH dari sektor perkebunan ini, agar bermanfaat bagi pembangunan daerah ini" katanya sembari menambahkan, perlunya dukungan dari Provinsi Sumut dan 33 kabupaten/kota di Sumut.

Baca Juga:

Penrad juga mempertanyakan ke mana larinya dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan perkebunan "raksasa" tersebut, baik negara maupun swasta, sehingga kepala daerah wajib mempertanyakan dan meminta tanggung jawab sosial perusahaan, agar daerah dapat menentukan ke mana arahnya, apakah digunakan untuk membangun puskesmas, sekolah, jalan dan rumah ibadah.

Berkaitan dengan itu, mantan aktivis ini juga mendorong agar pelaksanaan CSR disatukan dalam satu pintu di bawah koordinasi pemerintah daerah, agar bisa diarahkan sesuai prioritas pembangunan dan hal itu sudah tercantum dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT) khususnya Pasal 74 UU Perseroan Terbatas.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru