Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 30 Juli 2025

Kejari Binjai Belum Terima Salinan Putusan Pengadilan Terkait Eksekusi Samsul Tarigan

Muhammad Irsan - Selasa, 29 Juli 2025 20:55 WIB
378 view
Kejari Binjai Belum Terima Salinan Putusan Pengadilan Terkait Eksekusi Samsul Tarigan
(Foto: harianSIB.com/Dok)
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing SH MH
Binjai(harianSIB.com)
Salinan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Binjai terkait terpidana penguasaan lahan PTPN II Kebun Sei Semayang, Samsul Tarigan, hingga kini belum diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai.

Hal itu dikatakan Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, saat dikonfirmasi jurnalis harianSIB.com, Selasa (29/7/2025).

"Untuk perkara ST (Samsul Tarigan) Kejaksaan Negeri Binjai hanya baru menerima relaas (pemberitahuan) dari PN Binjai," ujar Noprianto.

Baca Juga:

Noprianto mengatakan, dasar Kejaksaan Negeri Binjai untuk melakukan eksekusi terhadap Samsul Tarigan adalah salinan putusan yang diterima dari PN Binjai.

"Dasar eksekusi jaksa adalah adanya salinan putusan sesuai pasal 270 KUHAP. Kita nunggu salinan, sampai saat ini salinan belum kami terima," tegasnya.

Baca Juga:

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Binjai Mukhtar, saat dikonfirmasi wartawan via seluler terkait kapan PN Binjai menyerahkan salinan putusan tersebut ke Kejari Binjai, hingga kini belum memberi jawaban.

Diketahui, Mahkamah Agung melalui Hakim Ketua Kasasi, Jupriyadi, menolak permohonan Samsul Tarigan yang kini menjabat Ketua Ormas GRIB Jaya Sumut.

Dalam proses kasasi ini, jaksa yang mengadili perkara tersebut juga mengajukan permohonan. Namun amar putusan kasasi yang terbit pada 13 Juni 2025, Samsul Tarigan dipidana penjara selama 1 tahun 4 bulan.

Putusan itu sama saat Samsul diadili di Pengadilan Negeri Binjai pada 20 November 2024 lalu. Bunyi putusan PN Binjai, Samsul Tarigan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tidak sah mengerjakan dan menguasai lahan perkebunan sebagaimana dalam dakwaan tunggal jaksa penuntut umum.

Namun, putusan itu tidak membuat puas terdakwa dan jaksa penuntut umum. Mereka pun mengajukan banding.

Menariknya, putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Medan turun dengan hukuman 6 bulan dengan ketentuan pidana tidak dijalani, kecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan 10 bulan habis. Putusan banding yang turun itu diputus Hakim Ketua Djaniko Girsang dan anggota, Syamsul Bahri serta Baslin Sinaga.

Begitupun, hukuman yang dikeluarkan PT Medan tidak membuat puas dan diduga ingin bebas tak bersalah, terdakwa mengajukan kasasi. Sayangnya, upaya kasasi malah mengembalikan putusan PN Binjai dengan pidana penjara 1 tahun 4 bulan.

Dalam dakwaan jaksa, Samsul Tarigan didakwa menguasai lahan PTPN II yang tercatat masuk dalam Kebun Sei Semayang seluas 80 hektar. Rinciannya, lahan seluas 75 hektar ditanam kelapa sawit dan 5 hektar sisanya dibangun usaha diskotek yang sebelumnya bernama Titanic Frog dan berganti nama menjadi Cafe Flower.

Terdakwa langsung yang melayangkan permohonan atau pendaftaran ke PT PLN sebagai pelanggan untuk menerangi usaha diskoteknya. Permohonan yang diajukan terdakwa ke PT PLN pada 17 April 2017 dan mulai aktif 29 Mei 2017.

Terdakwa diancam pidana melanggar pasal 55 huruf a jo pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru