Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 31 Juli 2025

Ratusan Masyarakat Tiga Desa Pancurbatu Resah, 854,37 Ha Areal Pertanian dan Desa Digusur Dijadikan Perumahan Kota Mandiri Bekala

Firdaus Peranginangin - Rabu, 30 Juli 2025 16:14 WIB
390 view
Ratusan Masyarakat Tiga Desa Pancurbatu Resah, 854,37 Ha Areal Pertanian dan Desa Digusur Dijadikan Perumahan Kota Mandiri Bekala
(Foto harianSIB.com/Firdaus Peranginangin)
Anggota DPD RI Pdt Penrad Siagian STh MSi, Ketua FKTL Marwan Ginting saat jelaskan ke ratusan masyarakat dari 3 desa (Simalingkar A, Namo Bintang dan Durintonggal) Kec Pancurbatu, Kab Deliserdang, Rabu (30/7/2025).
Medan(harianSIB.com)

Masyarakat dari 3 desa (Desa Simalingkar A, Desa Namo Bintang dan Desa Durintonggal) Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang yang tergabung dalam Forum Kaum Tani Laucih (FKTL) merasa resah dan mengadu ke anggota DPD RI Pdt Penrad Siagian STh MSi, karena 854,37 hektar areal pertanian dan desa mereka yang diklaim masuk lahan HGU PTPN II nomor 171 mau digusur dan diambil-alih untuk dijadikan perumahan Kota Mandiri Bekala.

Hal itu disampaikan Ketua FKTL Marwan Ginting bersama ratusan masyarakat 3 desa dalam pertemuannya dengan Penrad Siagian di Desa Durin Tonggal Kecamatan Pancurbatu, Rabu (30/7/2025) membahas masalah lahan masyarakat yang diklaim masuk wilayah HGU PTPN II.

Baca Juga:

"Lahan pertanian dan 3 desa ditambah 2 desa tetangga (Desa Pertampilen dan Durin Simbelang) bersama areal pertanian masyarakat mau digusur PTPN II dengan alasan masuk HGU perkebunan milik BUMN tersebut," tandas Marwan Ginting sembari berharap kepada Penrad untuk terus memperjuangkan tanah masyarakat dari aksi penggusuran.

Tapi yang paling menyedihkan, tambah Marwan, diklaimnya lahan masyarakat ini sebagai HGU-nya, untuk dijadikan areal perumahan, bukan menjadikan lahan perkebunan sebagaimana mestinya, sehingga masyarakat akan tetap mempertahankan hak-haknya hingga titik darah penghabisan.

Baca Juga:

"Padahal di atas lahan tersebut sudah lama berdiri rumah ibadah, baik gedung gereja GBKP, Mesjid, Kuil, Kantor Kepala Desa, SMK Negeri, SD Negeri Namobintang, Tempat Pemakaman Umum (TPU) beserta sejarah Sibayak Laucih," ujar Marwan.

Berkaitan dengan itu, tambahnya, masyarakat 3 desa menolak keras areal pertanian dan desa mereka diklaim masuk HGU PTPN II, sehingga besar harapan masyarakat agar Penrad Siagian berjuang keras untuk menolak kampung halaman mereka dijadikan perumahan, karena tanah tersebut sudah dikuasai masyarakat secara turun-temurun.

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru