Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 02 Agustus 2025

Kejari Binjai Bantah Pemberitaan Adanya Oknum Jaksa Minta Uang ke OPD

Muhammad Irsan - Jumat, 01 Agustus 2025 20:30 WIB
244 view
Kejari Binjai Bantah Pemberitaan Adanya Oknum Jaksa Minta Uang ke OPD
(Foto: harianSIB.com/Dok)
Kantor Kejari Binjai
Binjai(harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai membantah tudingan yang dimuat dalam sebuah pemberitaan media massa yang menyebut adanya oknum jaksa diduga meminta uang kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Binjai untuk keperluan perjalanan ke Kementerian Keuangan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, menegaskan, informasi tersebut tidak benar dan sangat disayangkan. Pernyataan itu disampaikan saat dikonfirmasi harianSIB.com ,Jumat (1/8/2025).

"Saya sangat menyayangkan pemberitaan yang tidak akurat tersebut. Hal ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman serta merugikan individu maupun institusi. Media seharusnya menyampaikan fakta, bukan narasi atau opini yang tidak berdasar. Ini penting demi menjaga kepercayaan publik sesuai dengan kode etik jurnalistik," ujar Noprianto.

Baca Juga:

Ia menilai pemberitaan tersebut tidak berdasarkan fakta yang valid, dan diduga sengaja disebarkan untuk membentuk opini publik yang negatif terhadap institusi penegak hukum.

"Kami berharap media yang memuat informasi terkait aparat penegak hukum dapat terlebih dahulu melakukan klarifikasi dan menyajikan pemberitaan yang berimbang," imbuhnya.

Baca Juga:

Kasi Intel Kejari Binjai juga menegaskan, institusinya menghormati kebebasan pers dan tidak anti terhadap kritik. Ia menyambut kritik yang bersifat membangun dan menghargai karya jurnalistik yang profesional. Namun demikian, ia menekankan setiap pemberitaan seharusnya mematuhi kode etik jurnalistik yang berlaku.

Lebih lanjut, Noprianto mengatakan, narasi yang dibangun dalam pemberitaan tersebut berpotensi mengganggu konsentrasi tim penyelidik dalam menjalankan tugas mereka. Ia merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 11 yang mengatur tentang kode etik jurnalistik.

"Saat ini kami tengah mendalami maksud dan tujuan dari judul berita yang terkesan menyudutkan tim penyelidik Kejari Binjai. Kami berharap adanya itikad baik dari media tersebut untuk meminta maaf atau mengklarifikasi pemberitaan agar tidak menimbulkan opini negatif di masyarakat," tegasnya.

Jika klarifikasi tidak dilakukan, lanjutnya, Kejari Binjai tidak segan melaporkan permasalahan ini ke Dewan Pers. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru