Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 07 Agustus 2025

Ihwan Ritonga Minta Gubernur Berikan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pelayan Rumah Ibadah di Sumut

Firdaus Peranginangin - Rabu, 06 Agustus 2025 18:24 WIB
77 view
Ihwan Ritonga Minta Gubernur Berikan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pelayan Rumah Ibadah di Sumut
(Foto harian SIB.com/Firdaus)
H Ihwan Ritonga SE MM.
Medan(harianSIB.com)
Wakil Ketua DPRD Sumut H Ihwan Ritonga SE MM meminta Gubernur Sumut Bobby Nasution memberikan perhatian serius terhadap profesi sosial seperti bilal mayit dan pelayan rumah ibadah dari seluruh agama yang ada di Sumut, dengan mengalokasikan anggaran BPJS Ketenagakerjaannya di APBD Sumut.

"Salah satu bentuk perhatian dimaksud, dengan penyediaan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi mereka, sebab pelayan rumah ibadah sangat penting dalam kehidupan masyarakat. Namun hingga kini belum tersentuh secara maksimal oleh kebijakan perlindungan sosial dari pemerintah," ujar Ihwan Ritonga kepada wartawan, Rabu (6/8/2025) di DPRD Sumut.

Menurutnya, sebagian besar bilal mayit dan pelayan rumah ibadah merupakan masyarakat lanjut usia (Lansia) yang selama ini menjalankan tugas secara sukarela atau semi-sukarela. Ia khawatir jika mereka mengalami musibah saat menjalankan tugas, tidak ada perlindungan hukum maupun jaminan sosial yang melindungi.

Baca Juga:

"Mayoritas mereka ini adalah para lansia. Kita harus pikirkan keselamatan dan kesejahteraan mereka. Sudah waktunya ada regulasi yang bisa menjamin mereka secara formal," katanya.

Ihwan juga menekankan bahwa kebijakan ini harus mencakup seluruh pemeluk agama yang diakui di Indonesia, tanpa membeda-bedakan, baik pelayan rumah ibadah agama Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Mereka memiliki peran penting dalam menjaga kehidupan beragama yang harmonis di Sumut," jelasnya.

Baca Juga:

Ihwan ingin bantuan ini merata, tidak hanya untuk satu agama saja. Semua pelayan rumah ibadah perlu mendapat hak yang sama atas perlindungan sosial.

Ia berharap Gubernur Sumut dapat menindaklanjuti usulan ini dengan menerbitkan regulasi atau kebijakan khusus. Dengan begitu, para pekerja sosial keagamaan tersebut bisa mendapatkan manfaat perlindungan sosial, termasuk santunan jika mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia saat bertugas.

"Jika mereka terlindungi oleh BPJS, ketika terjadi sesuatu saat mereka menjalankan tugas, maka ada jaminan yang bisa diklaim. Ini bentuk penghargaan atas jasa dan pengabdian mereka," pungkas Ihwan.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru