Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 07 Agustus 2025

DPRD Setujui RPJMD Deliserdang 2025-2029

Lisbon Situmorang - Rabu, 06 Agustus 2025 23:15 WIB
80 view
DPRD Setujui RPJMD Deliserdang 2025-2029
(Foto: Dok/Kominfostan Deliserdang)
Wakil Bupati Deliserdang, Lom Lom Suwondo menandatangani dokumen RPJMD Deliserdang 2025-2029, disaksikan Wakil Ketua DPRD, Agustiawan Saragih, Selasa (5/8/2025), di Lubukpakam.
Lubukpakam (harianSIB.com)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Deliserdang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Deliserdang tahun 2025-2029.

Persetujuan itu diberikan pada rapat paripurna DPRD, dipimpin Wakil Ketua DPRD, Agustiawan Saragih, dihadiri Wakil Bupati Deliserdang, Lom Lom Suwondo, Selasa (5/8/2025), di Lubukpakam.

Ranperda RPJMD tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumut untuk dievaluasi dan segera dilakukan perbaikan atau penyempurnaan terhadap hasil evaluasi Gubernur, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) RPJMD 2025-2029.

Baca Juga:

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Misnan Aljawi menyampaikan, persetujuan yang diberikan merupakan bentuk pertanggungjawaban DPRD Deliserdang dalam melaksanakan fungsi pengawasan, penganggaran dan pembentukan Perda.

Pada kesempatan itu, Ketua Bapemperda menyampaikan beberapa catatan dan rekomendasi sebagai bagian integral dari persetujuan Ranperda RPJMD tersebut, di antaranya meminta kepada Pemkab Deliserdang agar melakukan kajian teknis tentang rencana pembangunan sekolah sesuai dengan luas wilayah dan jumlah penduduk per kecamatan.

Baca Juga:

Memperkuat ketahanan pangan, mendorong 3 saluran resmi dalam perencanaan pembangunan, yaitu musrenbang berjenjang (tingkat desa/kelurahan, tingkat kecamatan dan tingkat kabupaten), forum perangkat daerah, serta pokok-pokok pikiran anggota DPRD.

Mendorong peningkatan kuantitas pelatihan tenaga kerja, wira usaha oleh balai latihan kerja, Dinas Tenaga Kerja agar para calon tenaga kerja terampil dan siap kerja dan siap juga berwira usaha dalam membuka lapangan pekerjaan.

Pembangunan paving blok di desa dan kelurahan yang sudah tercantum dalam APBD murni 2025 agar tetap dilaksanakan, membangun rumah sakit pemerintah di Kecamatan padat penduduk seperti Kecamatan Percutseitun dan Kecamatan Sunggal.

Selanjutnya, tidak membedakan-bedakan dalam perhatian dan pemberian bantuan maupun hibah terhadap sekolah-sekolah baik negeri maupun swasta, segera melakukan dan menjalankan perda bantuan hukum gratis kepada warga miskin

Mengambil langkah dan kebijakan dalam pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi tenaga honorer di wilayah Pemkab Deliserdang, terkhusus di Sekretariat DPRD dan segera mengangkat kembali dengan mencari regulasi yang bisa digunakan.

Menyelesaikan permasalahan pengangkatan P3K dan segera mengangkat sekitar 2.410 lebih yang sudah masuk dalam database Badan Kepegawaian Nasional (BKN) karena itu merupakan instruksi dari pusat.

Memberlakukan proporsional pekerjaan fisik setiap tahunnya yang dimasukkan dalam SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah) dengan perbandingan 50 persen usulan musrenbang dan 50 persen usulan reses anggota DPRD atau pokok-pokok pikiran Anggota DPRD, serta segera melakukan perubahan atau pengajuan peraturan daerah tentang RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) per-kecamatan.

Wakil Bupati Deliserdang Lom Lom Suwondo dalam sambutannya mengatakan, Ranperda RPJMD akan menjadi dokumen perencanaan yang sangat penting dan strategis. Sebab, sangat dibutuhkan bagi penyelenggara pembangunan dan pemerintahan daerah serta menjadi pedoman dalam penyusunan rencana pembangunan tahunan yang mencerminkan kebutuhan dan harapan masyarakat Deliserdang sampai 2029 mendatang.

Wabup mengajak pimpinan dan seluruh anggota DPRD Deliserdang beserta komponen masyarakat untuk bersama-sama mendukung serta mengawal pelaksanaan perencanaan pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD 2025-2029.

RPJMD akan menjadi dasar bagi penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) setiap tahun serta menjadi acuan bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) perangkat daerah. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru