Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 11 Agustus 2025

KPPU Kanwil I Soroti Tingginya Ketergantungan Impor Gula Rafinasi

Rickson Pardosi - Senin, 11 Agustus 2025 17:44 WIB
78 view
KPPU Kanwil I Soroti Tingginya Ketergantungan Impor Gula Rafinasi
Foto:Dok/SNN
Ridho Pamungkas
Medan(harianSIB.com)
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I di Medan menaruh perhatian serius terhadap kegiatan impor gula rafinasi di Indonesia yang dikuasai oleh 11 perusahaan yang tergabung dalam Asosiasi Gula Kristal Rafinasi Indonesia (AGRI).

Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ridho Pamungkas, mengatakan, bahwa struktur pasar yang terkonsentrasi pada segelintir pelaku usaha berpotensi memunculkan perilaku anti persaingan, termasuk praktik kartel, apabila terdapat perjanjian atau kesepakatan di antara para pelaku tersebut untuk mengatur harga, membagi pasar, atau mengendalikan pasokan.

"Konsentrasi pelaku impor dalam jumlah terbatas memang berpotensi mengarah pada praktik kartel, namun belum dapat disebut sebagai kartel sebelum ada bukti perjanjian atau koordinasi yang melanggar hukum. KPPU masih melihat ini sebagai potensi risiko yang perlu dimitigasi," tegas Ridho, Senin (11/8/2025).

Baca Juga:

Menurutnya, dalam perspektif persaingan usaha, pasar yang sehat memerlukan akses yang setara, transparansi dan minim hambatan masuk. Struktur yang tertutup, di mana hanya pihak tertentu yang mendapat kuota impor tanpa mekanisme terbuka dan terukur, dapat mengurangi efisiensi pasar dan mengganggu keseimbangan rantai pasok.

Selain itu, KPPU menyoroti bahwa tingginya ketergantungan pada impor gula rafinasi dapat berdampak pada rendahnya serapan tebu lokal oleh industri, sehingga menurunkan insentif petani untuk menanam tebu.

Baca Juga:

"KPPU akan memonitor secara cermat perkembangan pasar gula rafinasi ini. Apabila ditemukan indikasi kuat adanya persekongkolan atau praktik kartel, kami akan menindaklanjuti sesuai kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," tambahnya.

KPPU mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, asosiasi petani, pelaku industri, dan masyarakat untuk proaktif memberikan informasi dan data terkait pelaksanaan impor gula rafinasi. Data tersebut sangat penting untuk memastikan bahwa kegiatan impor dilakukan secara adil, transparan, dan tidak merugikan pelaku usaha domestik.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru