Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 12 Agustus 2025

Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Rp 135,8 Miliar, Kejatisu Geledah PT Pelindo Belawan dan PT DPS di Surabaya

Martohap Simarsoit - Senin, 11 Agustus 2025 19:19 WIB
194 view
Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Rp 135,8 Miliar, Kejatisu Geledah PT Pelindo Belawan dan PT DPS di Surabaya
( foto: dok/penkum kejati Sumut)
Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan penggeledahan di dua lokasi, di PT DPS di Surabaya dan kantor Pelindo Belawan, Senin (11/8/2025).
Medan(harianSIB.com)
Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Sumut menggeledah kantor PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Persero Belawan tepatnya Gedung Graha Pelindo Satu Jalan Lingkar Pelabuhan Belawan II, Medan, Senin (11/8/2025).

Selain di PT Pelindo Belawan Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan secara serentak di Surabaya di kantor PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) selaku rekanan di Jalan Perak Barat Surabaya Jawa Timur dalam kasus yang sama.

Kajati Sumut Dr Harli Siregar SH MHum melalui Plh Kasi Penkum Kejati Sumut M Husairi SH MH dalam siaran persnya, Senin (11/8/2025) menyampaikan, penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Nomor : Print-07/L.2/ Fd.2/07/2025, tanggal 21 Juli 2025 serta surat ketetapan dan ijin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Medan.

Baca Juga:

Plh Kasi Penkum menjelaskan, penggeledahan yang yang dikomandoi Aspidsus Kejati Sumut M Jefry SH itu bertujuan untuk mencari alat bukti pendukung terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengadaan 2 Unit Kapal Tunda Kapasitas 2x1. 800 HP untuk Cabang Dumai antara PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) dengan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) Tltahun 2019.

"Nilai kontrak kegiatan tersebut sebesar Rp.135.811.032.026," ujar Husairi.

Baca Juga:

Disebutkan, saat penggeledahan tim jaksa penyidik dan personil diback up petugas pengamanan, dengan memasuki langsung beberapa ruangan di lantai 8 hingga di ruang kerja pada lantai dasar atau basement gedung.

Menurut Husairi, penggeledahan ini sesuai pasal 32 KUHAP, setelah beberapa waktu lalu tim penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan secara intensive.

Dalam kasus ini diduga terdapat penyimpangan dalam pembayaran hasil pekerjaan, yang dilakukan tidak sesuai aturan sehingga 2 unit kapal tersebut belum dapat difungsikan sebagaimana mestinya hingga saat ini.

Sebab diduga beberapa dokumen surat perencanaan hingga pembayaran maupun dokumen elektronik berupa file sofcopy terkait pengadaan 2 unit kapal tersebut masih tersimpan di dua lokasi dimaksud.

Selain itu juga sudah dilakukan permintaan keterangan kepada beberapa pihak terkait dari PT Pelindo maupun PT Dok dan Perkapalan Surabaya serta pihak lainnya.

Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi baik dari pihak PT Pelindo (Persero), Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) selaku konsultan perencana dan konsultan pengawas dari Pihak PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) selaku rekanan atau penyedia barang/jasa.

Tim penyidik juga telah berkordinasi dengan pihak PT ITS Tekno Sains Surabaya dalam rangka audit dan perhitungan fisik pembangunan 2 unit Kapal Tunda.

Menyangkut kerugian keuangan saat ini sedang dilakukan proses perhitungan secara resmi oleh BPKP Perwakilan Sumut, sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama dapat ditentukan siapa tersangkanya.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru