Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 18 Agustus 2025

1.018 PPPK Tandatangani Perjanjian Kerja dengan Pemko Medan

Desra A Gurusinga - Selasa, 12 Agustus 2025 19:43 WIB
203 view
1.018 PPPK Tandatangani Perjanjian Kerja dengan Pemko Medan
(Foto: Dok/Humas)
Sebanyak 1.018 PPPK yang dinyatakan lolos seleksi tahap pertama mulai Rabu hingga Kamis (14/8/2025) melakukan penandatanganan perjanjian kerja dengan Pemko Medan, di Balai Kota.
Medan(harianSIB.com)
Sebanyak 1.018 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinyatakan lolos seleksi di tahap pertama, mulai Rabu hingga Kamis (14/8/2025), melakukan penandatanganan perjanjian kerja dengan Pemko Medan.

Kepala BKDPSDM Kota Medan, Subhan Fajri Harahap, diwakili Katim Pengadaan BKDPSDM, Alfi, menjelaskan, seribuan PPPK tersebut berasal dari berbagai formasi, yakni guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis.

"Sesuai arahan pimpinan 1.018 PPPK mulai menandatangani perjanjian kerja. Mereka adalah yang dinyatakan lolos seleksi tahap pertama. Masa perjanjian kerja berlaku selama lima tahun," jelas Alfi, Selasa (12/8/2025), di Balai Kota.

Baca Juga:

Dijelaskannya, dalam draft perjanjian kerja tersebut telah tercantum masa kerja, hak dan kewajiban sebagai PPPK, termasuk rincian gaji pokok serta aturan kepegawaian sebagai bagian dari ASN.

"Proses penandatanganan perjanjian kerja ini berlangsung selama empat hari, mulai Senin sampai Kamis yang dibagi beberapa gelombang," jelasnya.

Baca Juga:

Setelah penandatanganan, lembaran atau berkas perjanjian kerja selanjutnya akan diberikan kepada Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas untuk ditandatangani. Kemudian usai penandatanganan antara Pemko Medan dan PPPK baru akan diberikan surat keputusan (SK) pengangkatan.

Penandatanganan perjanjian kerja ini menjadi langkah awal bagi para PPPK untuk mulai menjalankan tugasnya sebagai ASN sesuai bidang masing-masing. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru