Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 18 Agustus 2025

Polres Binjai Gerebek dan Musnahkan Barak Narkoba di Binjai Timur

Muhammad Irsan - Rabu, 13 Agustus 2025 11:47 WIB
166 view
Polres Binjai Gerebek dan Musnahkan Barak Narkoba di Binjai Timur
Dok : Humas Polres Binjai
GEREBEK : Petugas dari satresnarkoba Polres Binjai saat melakukan penggrebekan sarang narkoba di Jalan Danau Paniai, Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur, Selasa (12/08/2025).
Binjai(harianSIB.com)

Satresnarkoba Polres Binjai kembali melakukan penggrebekan sarang narkoba (GSN) di Jalan Danau Paniai, Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur, Selasa (12/08/2025).

Penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri ini berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial S (45) yang diduga sebagai penjual narkoba.

Baca Juga:

" Dari TKP ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat brutto 1,75 gr, 4 (empat) bungkus plastik klip kosong, 5 (lima) buah alat hisap sabu (bong), 2 (dua) buah pipet sekop sabu, 3 (tiga) buah mancis, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) unit sepeda motor Satria FU dengan NoPol BK 6828 RAG," ungkap Syamsul Bahri, Rabu (13/08/2025).

Kemudian personil satnarkoba melakukan pembongkaran terhadap barak narkoba tersebut lalu dimusnahkan dengan cara dibakar.

Baca Juga:

" Terhadap S beserta barang buktinya diamankan di satresnarkoba Polres Binjai serta dikenakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun," tegas Syamsul. (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru