Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 18 Agustus 2025

Terkait Kasus Penguasaan Lahan PTPN II, Kejari Binjai Eksekusi Terpidana Samsul Tarigan

Muhammad Irsan - Rabu, 13 Agustus 2025 09:03 WIB
257 view
Terkait Kasus Penguasaan Lahan PTPN II, Kejari Binjai Eksekusi Terpidana Samsul Tarigan
Dok : Kejari Binjai
AMANKAN : Terpidana Samsul Tarigan (tengah) saat diamankan tim dari Kejari Binjai di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1A Medan, Selasa (12/08/2025) malam.
Binjai(harianSIB.com)

Kejari Binjai berhasil mengeksekusi terpidana Samsul Tarigan yang sudah divonis terbukti bersalah oleh putusan Mahkamah Agung (MA) dalam Kasus penguasaan lahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)- PTPN II secara tidak sah, Selasa (12/08/2025) malam.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Binjai Noprianto Sihombing SH MH saat dikonfirmasi harianSIB.com, Rabu (13/08/2025) dini hari.

Baca Juga:

"Siap, sudah bang, kita telah berhasil mengeksekusi terpidana ST. Dimana, sesuai pasal 268 ayat 1 KUHAP, " ujar Noprianto Sihombing.

Noprianto menerangkan bahwa sebelumnya pihaknya telah melayangkan surat P-37 yakni surat panggilan terpidana sesuai SOP untuk datang menghadap ke kantor Kejari Binjai untuk dilakukan eksekusi.

Baca Juga:

Kemudian, Kejari Binjai didatangi oleh penasehat hukum (PH) terpidana untuk bernegosiasi. Negosiasi sempat berjalan alot, PH terpidana ST menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan upaya hukum berupa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus ini.

Namun, Noprianto dengan tegas menyatakan bahwa hal ini sudah sesuai pasal 268 ayat 1 KUHAP.

" Sekalipun terpidana mengajukan PK itu tidak menghalangi eksekusi atas putusan kasasi ini bang," ujarnya seraya mengatakan apabila tidak hadir, maka malam itu juga akan dilaksanakan eksekusi dengan dukungan kekuatan gabungan pasukan dari TNI.

Akhirnya, terpidana ST yang juga merupakan ketua salahsatu ormas di Sumut didampingi PH dan Sekjen ormasnya mendatangi Kantor Kejari Binjai guna memenuhi panggilan untuk menyerahkan diri secara koperatif guna menjalankan eksekusi sesuai putusan MA yang menghukum ST selama 1 tahun 4 Bulan.

Disoal terkait adanya pasukan TNI di Kantor Kejari Binjai, Noprianto membenarkannya, bahwa sesuai dengan Perpres 66 tahun 2025 dan perintah pimpinan, " Kantor Kejari Binjai pada saat ini dijaga oleh pasukan TNI untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan," ungkapnya.

Disamping itu, Kejari Binjai juga mengapresiasi sikap koperatif ST sebagai warga negara yang taat hukum.

" Saat ini, Jaksa eksekutor didampingi TNI dan Pam Intelijen telah memasukkan terpidana ST ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 A Medan guna menjalani hukumannya," pungkasnya. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru