Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 19 Agustus 2025

Warga Padanglawas Utara Tolak Hutan Register 40 Dikelola Tanpa Ijin

Rickson Pardosi - Kamis, 14 Agustus 2025 13:11 WIB
115 view
Warga Padanglawas Utara Tolak Hutan Register 40 Dikelola Tanpa Ijin
Foto dok /Frans
Franjul M Sianturi SE SH bersama Famati Gulo SH MH selalu kuasa hukum warga Padanglawas Utara berfoto di depan gedung PN Padangsidimpuan beberapa waktu lalu.
Medan(harianSIB.com)

Ratusan warga desa di Kabupaten Padanglawas Utara, mengajukan penolakan dan gugatan terhadap satuan tugas penertiban kawasan hutan (Satgas PKH) dan sejumlah perusahaan karena mengelola Kawasan Hutan Register 40 tanpa ijin.

Demikian dikatakan Lian Guntur selaku penggugat warga Desa Rondaman Lombang, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara didampingi kuasa hukumnya, Franjul M Sianturi SE SH dan Famati Gulo SH MH dari Kantor Hukum Sakti Bintara Jaya & Rekan di Medan, Rabu (13/8/2025).

Baca Juga:

Dijelaskannya, bahwa Kawasan Hutan Register 40 Padanglawas (seluas ± 278.000 Hektare) ditetapkan sebagai kawasan hutan sejak Gouvernement Besluit (GB) Nomor: 50/1924 tanggal 25 Juni 1924 yang dahulu berada di daerah Kabupaten Tapanuli Selatan, kemudian pada tahun 2007 dimekarkan menjadi tiga Kabupaten yakni Kabupaten Tapanuli Selatan, Kabupaten Padanglawas dan Kabupaten Padanglawas Utara Provinsi Sumatera Utara.

Lalu, pada tahun 1980 Kawasan Hutan Register 40 tersebut mulai dikelola dan dialih fungsikan tanpa dasar hukum yang sah, dari kawasan hutan menjadi Perkebunan Kelapa Sawit oleh beberapa perusahaan seperti, PT Wonorejo, PT Austindo dan PT Torganda dengan total kumulatif keseluruhan seluas lebih kurang 54.500 Ha.

Baca Juga:

Ditambahkannya, masyarakat adat sudah turun temurun berada di daerah Kabupaten Padanglawas Utara Desa Simangambat Jae, Desa Simangambat Julu, Desa Langkimat, Desa Janji Matogu, Desa Sionggoton, Desa Huta Pasir dan Desa Gunung Manaon Simangambat di kawasan hutan tersebut dan merupakan bagian tak terpisahkan dari masyarakat hukum adat yang hak konstitusionalnya diakui dan dilindungi oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Pasal 18B Ayat 2.

Sementara itu, kuasa hukum Lian Guntur, Franjul M Sianturi bersama Famati Gulo menerangkan, berdasarkan fakta hukum sangat jelas para tergugat telah nyata melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum, baik dengan cara melakukan perbuatan yang tidak sah dan dilarang maupun telah bertentangan dengan kewajibannya yang seharusnya menurut Undang-Undang, sehingga akibat dari perbuatan tersebut telah merugikan masyarakat.

"Demi tercapainya keadilan, perlindungan hukum dan adanya pengakuan terhadap masyarakat adat atau setempat yang diwakili klien kami, untuk itu mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara, agar menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum serta menyatakan nama-nama masyarakat adat atau warga yang diwakili oleh klien kami adalah berada di dalam atau berbatasan langsung dengan perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit," ujarnya.(**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru