Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 20 Agustus 2025

Langgar ITE dan Pornografi, 3 Pelaku 2 Diantaranya Pelajar Dihadapkan ke Persidangan

Lisbon Situmorang - Jumat, 15 Agustus 2025 12:07 WIB
514 view
Langgar ITE dan Pornografi, 3 Pelaku 2 Diantaranya Pelajar Dihadapkan ke Persidangan
Foto.harianSIB.com/Dok
Kantor Kejaksaan Negeri Deliserdang di Lubukpakam.
Lubukpakam(harianSIB.com)

Diduga melanggar Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dan Pornografi, 3 tersangka, 2 diantaranya adalah pelajar akan dihadapkan ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam.

Ketiga yang didakwa diantaranya seorang perempuan berinsial, MGO (15) warga Medan. Kemudian RPL (19) warga Medan, dan RA (25) warga Binjai.

Baca Juga:

Hal itu disampaikan Kasi Intelijen Kejari Deliserdang, Boy Amali ketika dikonfirmasi harianSIB.com, Jumat (15/8/2025). Berita acara pemeriksaan dan ketiga tersangka diserahkan penyidik Polda Sumut ke kantor Kejari Deliserdang, Rabu (13/8/2025) di Lubukpakam.

Dijelaskan, ketiganya didakwa telah melakukan live streaming (siaran langsung) mempertontonkan adegan pornografi dan kesusilaan, serta menyiarkannya melalui salah satu aplikasi, Sabtu (12/4/2025) pukul 21.30 WIB, di salah satu tempat kos di Tembung Kecamatan Percut Seituan Kabupaten Deliserdang.

Baca Juga:

Atas penyiaran itu, tim Personel Ditres Siber Polda Sumut, melakukan patroli siber dan penyelidikan serta mengamankan 3 terdakwa, Senin (14/4/2025). Selanjutnya ketiganya menjalani pemeriksaan di Mapolda Sumut.

Ketiganya didakwa telah melanggar pasal 34 junto pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, atau UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana junto UU RI Nomor 11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Kasi Intelijen mengatakan ketiga tersangka menjalani penahanan di Lapas Kelas IIB Lubukpakam, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, menunggu limpahan perkara ke PN Lubukpakam untuk disidangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Kejaksaan Negeri Deliserdang berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan dan berkeadilan ," jelas Boy Amali. (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru