Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 19 Agustus 2025

Kemenag Deliserdang Teken MoU Tingkatkan Catat Nikah, Tanah Wakaf dan Sertifikat Rumah Ibadah

Lisbon Situmorang - Jumat, 15 Agustus 2025 14:43 WIB
155 view
Kemenag Deliserdang Teken MoU Tingkatkan Catat Nikah, Tanah Wakaf dan Sertifikat Rumah Ibadah
Foto.Dok/Kemenag Deliserdang
MoU : Kakan Kemenag Deliserdang, bersama Kepala ATR/BPN dan Kadis Dukcapil, tunjukkan MoU yang sudah ditandatangani, Rabu (13/8/2025) di Lubukpakam.
Lubukpakam(harianSIB.com)

Guna meningkatkan data layanan pencatatan sipil terhadap pernikahan, tanah wakaf dan sertifikat rumah ibadah, Kementerian Agama (Kemenag) Deliserdang, melaksanakan Perjanjian kerjasama (MoU) dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Deliserdang.

Hal itu disampaikan Kakan Kemenag Deliserdang, Saripuddin Daulay melalui siaran persnya yang diterima harianSIB.com, melalui Kasi Bimas Islam, Mulia Banurea, Jumat (15/8/2025).

Baca Juga:

Memorandum of Understanding (MoU) itu ditandatangani, Kakan Kemenag Deliserdang, bersama dengan Kepala ATR/BPN Deliserdang, Mahyu Danil, dan Kepala Disdukcapil Deliserdang, Misran Sihaloho, Rabu (13/8/2025) di kantor Kemenag Deliserdang.

Kakan Kemenag Deliserdang mengatakan, perjanjian kerjasama itu merupakan wujud nyata sinergi antar instansi pemerintah dalam memperkuat hak-hak dasar administrasi masyarakat, meliputi kepastian status hukum tanah, kepemilikan dokumen kependudukan, dan perlindungan hak waris.

Baca Juga:

Menurutnya, meskipun buku nikah sudah, jika tidak ada akta kelahiran, maka akan timbul persoalan. Siapa orang tuanya, siapa pewarisnya, bagaimana pelayanan kesehatannya, dan seterusnya.

Kepada seluruh Kepala KUA di Kabupaten Deliserdang, Kakan Kemenag meminta untuk melakukan pemetaan tanah wakaf yang belum bersertifikat, termasuk sekolah dan rumah ibadah. Semua harus memiliki legalitas yang sah agar terlindungi dari potensi sengketa.

Begitu juga bagi warga yang sudah menikah tetapi belum mengurus dokumen ke Disdukcapil, Kemenag Deliserdang akan membantu mempermudah proses administrasinya.

Kepala ATR/BPN Deliserdang, Mahyu Danil, menyatakan komitmennya untuk terus berkolaborasi dengan Kemenag dan Dukcapil dalam menyelesaikan seluruh administrasi pertanahan dan sengketa yang ada pada masyarakat.

Hal senada disampaikan Kadis Dukcapil, Misran Sihaloho, menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan dukungan penuh terkait percepatan pelayanan dokumen kependudukan bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya untuk memperkuat legalitas identitas dan status keluarga. (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru