Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 19 Agustus 2025

Pdt Penrad Soroti Rancangan Perpres Rumah Ibadah, Nilai Masih Ada Pasal Diskriminatif

Firdaus Peranginangin - Sabtu, 16 Agustus 2025 11:31 WIB
178 view
Pdt Penrad Soroti Rancangan Perpres Rumah Ibadah, Nilai Masih Ada Pasal Diskriminatif
Foto harianSIB.com/Firdaus Peranginangin
Serahkan: Anggota DPD RI Pdt Penrad Siagian STh MSi menyerahkan pendapatnya dalam Sidang Paripurna DPD RI ke-10 Masa Sidang V Tahun 2024-2025 yang digelar di gedung DPD RI Jakarta, Jumat (15/8/2025).
Medan(harianSIB.com)

Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) pengganti Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) No9 dan 8/2006 tentang pendirian rumah ibadah, masih banyak pasal yang diskriminatif, sehingga akan menjadi acuan kelompok intoleran melakukan kekerasan berbasis kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Hal itu ditegaskan anggota Komite I DPD RI Pdt Penrad Siagian STh MSi kepada wartawan, Sabtu (16/8/2025) melalui pesan WhatsApp seusai menyampaikan pendapatnya dalam Sidang Paripurna DPD RI ke-10 Masa Sidang V Tahun 2024-2025 yang digelar di gedung DPD RI Jakarta.

Baca Juga:

"Saya mendapat masukan terkait rancangan Perpres tersebut, masih banyak unsur atau pasal yang diskriminatif. Harus dikaji ulang. Jika rancangan tetap disahkan tanpa perubahan signifikan, maka Perpres akan menjadi alat legitimasi bagi kelompok intoleran. Dampaknya, kasus-kasus intoleransi tidak akan pernah berhenti," ujar Penrad.

Senator Dapil Sumut ini mengingatkan, jika Perpres itu tetap dipaksakan, tanpa revisi, tentunya akan bertentangan dengan prinsip konstitusi dan nilai kebhinekaan yang menjadi dasar berdirinya Indonesia dan hal ini harus menjadi perhatian DPD RI.

Baca Juga:

Penrad secara tegas mengatakan, DPD RI tidak boleh menutup mata terhadap fenomena intoleransi yang semakin sering terjadi, merujuk pada kasus-kasus intoleransi yang terjadi di sejumlah daerah, beberapa bulan terakhir ini.

"Saya meminta agar persoalan intoleransi di Indonesia masuk agenda yang akan dibahas di alat kelengkapan dan Komite DPD RI, sebab dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, banyak disaksikan berita-berita kasus intoleransi. Saya pikir ini juga harus menjadi perhatian khusus DPD RI," tegas Penrad.


Penrad mengaku tergerak ketika sebelumnya Wakil Ketua DPD RI, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas, menyampaikan pernyataan yang mengajak seluruh pihak untuk memikirkan masa depan bangsa secara utuh.

Bagi Penrad, pesan GKR Hemas "inilah tanah kita, ini negeri kita, inilah republik kita, inilah tempat kita berpijak bersama-sama" harus dijadikan komitmen nyata dalam agenda DPD RI, mengingat peran DPD RI di MPR RI yang berkaitan erat dengan empat pilar kebangsaan.

"Jadi saya pikir, ini harus menjadi agenda apalagi kelompok DPD RI di MPR RI merupakan bagian empat pilar. Ini harus menjadi agenda juga dalam konstitusi kita," ucapnya.

Menurut Penrad, komitmen ini bukan sekadar retorika, melainkan harus diwujudkan melalui tindakan konkret untuk memastikan seluruh warga negara mendapat perlindungan dan hak yang sama, tanpa diskriminasi, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam menjalankan ibadah.(*).

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru