Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 18 Agustus 2025

Lakukan Pelanggaran Berat, Ketua LPA Tebingtinggi Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

Tanda Monang Pasaribu - Senin, 18 Agustus 2025 18:16 WIB
101 view
Lakukan Pelanggaran Berat, Ketua LPA Tebingtinggi Diberhentikan Tidak Dengan Hormat
(Foto: Dok/LPA Sumut)
Ketua LPA Sumut, Drs John Edward Hutajulu
Medan(harianSIB.com)
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPA) Kota Tebingtinggi periode 2021-2025 Eva Novarisma Purba, diberhentikan tidak dengan hormat, karena dinilai melakukan pelanggaran berat terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Lembaga Perlindungan Anak (AD/ART LPA).

Hal itu disampaikan Ketua LPAI Sumut Drs John Edward Hutajulu, kepada wartawan di Medan, melalui WhatsApp (WA), Senin (18/8/2025).

Menurut John Edward, pemberhentian Eva Novarisma Purba dari jabatannya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: 03/LPA-Sumut/SK/VIII/2025, tanggal 6 Agustus 2025 terkait pemberhentiannya sebagai Ketua LPA Tebingtinggi.

Baca Juga:

Ditegaskan, adapun pelanggaran yang dilakukan Eva Novarisma Purba diduga merusak nama baik LPA Sumut dan LPA Indonesia dengan cara melakukan penipuan terhadap masyarakat dan POM Kodam I/B, karena mengaku sebagai Ketua LPA Sumut, termasuk kepada dua perwira TNI berpangkat Mayor.

Lebih lanjut dijelaskan, mediasi terkait hak asuh anak dari mantan pasangan suami istri antara Diana dengan Sertu Lambok Tamba berujung gagal total. Padahal, proses mediasi awal pihaknya yang menanganinya.

Baca Juga:

Selain itu, lanjutnya, Eva juga mengklaim dia sebagai Ketua LPA Sumut terhadap sejumlah Pemerintah Kabupaten (Pemkab), seperti Pemkab Batubara, Pemkab Tanah Karo dan Pemkab Padanglawas Utara (Paluta) serta Polres Tanjungbalai.

Selanjutnya, Eva juga diduga turut melakukan pelantikan dewan pengurus LPA di wilayah kabupaten tersebut dan disaksikan pejabat daerah setempat.

Di samping dugaan melakukan berbagai pelanggaran berat, pihaknya memberhentikan Eva Purba dari jabatan Ketua LPA Tebingtinggi serta menonaktifkannya dari jabatan Sekretaris LPA Sumut, karena semata-mata demi menjaga nama baik lembaga di internal organisasi maupun di mata publik.

Dengan dikeluarkannya SK pemberhentian yang sudah ditembuskan ke Ketua Umum LPA Pusat, maka Lembaga Perlindungan Anak di seluruh wilayah Indonesia khususnya Sumut menegaskan, Eva Novarisma Purba tidak ada keterikatan lagi di tubuh LPA.

"Informasi ini sangat penting kami sampaikan kepada seluruh masyarakat, pemerintah kabupaten, pemerintah kota, pihak kepolisian, kejaksaan, pengadilan, TNI dan instansi lainnya yang berhubungan dengan hak anak supaya tidak terjadi kekeliruan serta kerugian bagi LPA ke gurudepan," ujarnya. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru