Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 06 September 2025

Dr Andy Padriadi Wiharjokusumo & Partners Raih Kemenangan Gemilang, Gugatan Tanah Sarudin Purba Kandas di PTUN Medan

Redaksi - Selasa, 19 Agustus 2025 09:48 WIB
705 view
Dr Andy Padriadi Wiharjokusumo & Partners Raih Kemenangan Gemilang, Gugatan Tanah Sarudin Purba Kandas di PTUN Medan
(Foto Dok/Andy)
Advokat Dr Andy Padriadi Wiharjokusumo SS SH MH (kiri)
Medan(harianSIB.com)

Firma hukum R&P Law Firm di bawah pimpinan Advokat Dr Andy Padriadi Wiharjokusumo SS SH MH, kembali mengukir kemenangan gemilang dalam sengketa pertanahan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Majelis Hakim dalam perkara Nomor 7/G/2025/PTUN.MDN secara tegas menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Sarudin Purba.

Gugatan tersebut ditujukan kepada Kepala Kanwil BPN Sumatera Utara terkait pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM). Putusan ini sekaligus menguatkan posisi hukum klien R&P Law Firm, yaitu PT Wira Pradana Mukti dan PT Sarah Sentosa Sejahtera, sebagai pihak intervensi.

Baca Juga:

Dalil Penggugat Runtuh di Persidangan

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Surat Keputusan Kepala Kanwil BPN Sumut No. 20/Pbt/BPN.12/XI/2024 adalah sah dan memiliki kekuatan hukum. SK tersebut membatalkan SHM No. 296 milik Sarudin Purba karena merupakan tindak lanjut dari putusan perdata dan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Fakta persidangan mengungkap bahwa SHM No. 296 terbukti diterbitkan berdasarkan dokumen palsu. Hal ini telah diputus dalam perkara pidana melalui Putusan PN Lubuk Pakam No. 137/Pid.B/2011 jo. Putusan MA No. 1538 K/Pid/2012.

Baca Juga:

Selain itu, sengketa perdata atas tanah yang sama juga telah dimenangkan oleh pihak Benny Halim, sebagaimana tertuang dalam Putusan MA No. 685 K/Pdt/2012. Upaya Sarudin Purba untuk kembali menggugat melalui PTUN dinilai oleh hakim bertentangan dengan asas kepastian hukum (rechtszekerheid) dan res judicata (perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya).

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru