
Warga Nyalakan Lilin dan Tabur Bunga untuk 10 Korban Unjuk Rasa
Medan(harianSIB.com)Rentetan unjuk rasa yang menolak tunjangan rumah untuk Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) berujung pada ja
Gugatan tersebut ditujukan kepada Kepala Kanwil BPN Sumatera Utara terkait pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM). Putusan ini sekaligus menguatkan posisi hukum klien R&P Law Firm, yaitu PT Wira Pradana Mukti dan PT Sarah Sentosa Sejahtera, sebagai pihak intervensi.
Baca Juga:
Dalil Penggugat Runtuh di Persidangan
Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa Surat Keputusan Kepala Kanwil BPN Sumut No. 20/Pbt/BPN.12/XI/2024 adalah sah dan memiliki kekuatan hukum. SK tersebut membatalkan SHM No. 296 milik Sarudin Purba karena merupakan tindak lanjut dari putusan perdata dan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Fakta persidangan mengungkap bahwa SHM No. 296 terbukti diterbitkan berdasarkan dokumen palsu. Hal ini telah diputus dalam perkara pidana melalui Putusan PN Lubuk Pakam No. 137/Pid.B/2011 jo. Putusan MA No. 1538 K/Pid/2012.
Baca Juga:
Selain itu, sengketa perdata atas tanah yang sama juga telah dimenangkan oleh pihak Benny Halim, sebagaimana tertuang dalam Putusan MA No. 685 K/Pdt/2012. Upaya Sarudin Purba untuk kembali menggugat melalui PTUN dinilai oleh hakim bertentangan dengan asas kepastian hukum (rechtszekerheid) dan res judicata (perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya).
Strategi Hukum Jitu Kunci Kemenangan
Dr Andy Padriadi W bersama timnya berhasil mematahkan seluruh argumen penggugat dengan bukti-bukti otentik dan argumentasi hukum yang solid. Dengan penguasaan tiga bahasa asing (Inggris, Jerman, dan Prancis), Dr Andy kerap merujuk doktrin hukum internasional dan yurisprudensi relevan yang memperkuat posisi kliennya.
"Perkara ini bukan sekadar sengketa tanah biasa, melainkan tentang penegakan prinsip kepastian hukum dan perlindungan terhadap pemilik yang beritikad baik," ujar Dr Andy, Selasa (19/8/2025). "Fakta persidangan telah membuktikan bahwa klaim penggugat tidak memiliki dasar hukum sama sekali."
Kekalahan pihak Sarudin Purba menjadi final setelah laporan pidana yang mereka ajukan ke Polres Serdang Bedagai juga dihentikan penyelidikannya karena tidak terbukti. Dengan demikian, putusan PTUN Medan ini secara resmi telah berkekuatan hukum tetap.
Tegaknya Supremasi Hukum
Majelis Hakim sependapat bahwa gugatan Sarudin Purba tidak hanya salah forum (error in objecto), tetapi juga batal demi hukum karena penggugat tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk menggugat.
"Ini adalah pelajaran penting bahwa hukum tidak boleh dijadikan alat untuk memutarbalikkan fakta. Putusan ini menegaskan prinsip ex iniuria ius non oritur, hak tidak dapat lahir dari perbuatan melawan hukum," pungkas Dr Andy.
Dengan kemenangan ini, PT Wira Pradana Mukti dan PT Sarah Sentosa Sejahtera kini sah sebagai pemilik tanah objek sengketa, dilindungi oleh hukum sebagai pembeli yang beritikad baik (bona fide).(**)
Medan(harianSIB.com)Rentetan unjuk rasa yang menolak tunjangan rumah untuk Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) berujung pada ja
Tigabalata(harianSIB.com)Badan Usaha Milik Nagori (Desa) Pinang Ratus, Kecamatan Jorlanghataran, Kabupaten Simalungun saat ini bergerak di b
Pematangsiantar(harianSIB.com)Ribuan orang ikut Fun Walk Yubileum 75 Tahun Seminari Menengah Christus Sacerdos (SMCS) yang diadakan Jumat
Sibolga(harianSIB.com)Wali Kota Sibolga Akhmad Syukri Nazry Penarik diwakili Asisten Aslan Efendi melakukan launching buku berjudul Perjuan
Tigadolok(harianSIB.com)Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Rony Reynaldo Situmorang meminta para aparatur Desa Marihatdolok, Kecamatan Do