Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 26 Agustus 2025

Lawvota Cafe di Kutalimbaru Dibongkar, Diduga Jadi Tempat Peredaran Narkoba

Leo Bastari Bukit - Sabtu, 23 Agustus 2025 17:26 WIB
179 view
Lawvota Cafe di Kutalimbaru Dibongkar, Diduga Jadi Tempat Peredaran Narkoba
(Foto: Dok/Arif Budiman)
Satu unit alat berat eskavator membongkar bangunan kafe di Desa Lau Bekeri, Kecamatan Kutalimbaru, Jumat (22/8/2025).
Kutalimbaru(harianSIB.com)
Pemerintah Kabupaten Deliserdang bersama aparat gabungan membongkar bangunan Lawvota Cafe yang berada di Desa Lau Bekeri, Kecamatan Kutalimbaru, Jumat (22/8/2025). Penertiban dilakukan karena kafe tersebut tidak memiliki izin dan diduga menjadi lokasi peredaran narkotika.

Camat Kutalimbaru Muhammad Arif Budiman, menjelaskan, pembongkaran dilakukan setelah menerima laporan masyarakat, Kamis (21/8/2025). Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan turun langsung ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi.

"Sebelum pembongkaran, kami melakukan apel gabungan dan menyampaikan bahwa tindakan ini mengacu pada aturan perizinan bangunan serta adanya indikasi peredaran narkoba di Lawvota Cafe," kata Arif Budiman kepada wartawan, Sabtu (23/8/2025).

Baca Juga:

Dalam apel tersebut, Tim Terpadu PP PNS Kabupaten Deliserdang menyampaikan berita acara pembongkaran yang merujuk pada Peraturan Kabupaten Deliserdang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, yang diperbarui dengan Peraturan Kepala Daerah Nomor 1 Tahun 2025.

Kapolrestabes Medan, melalui Kasat Narkoba AKBP Tomi Aruan menegaskan, langkah penutupan dan pembongkaran Lawvota Cafe merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat.

Baca Juga:

"Cafe ini sudah ditutup sejak 16 Agustus 2025 karena tidak memiliki izin bangunan maupun hiburan, sekaligus terindikasi kuat sebagai lokasi peredaran narkoba," ujarnya.

Pembongkaran dilakukan menggunakan satu unit alat berat eskavator. Bangunan seluas sekitar 300 meter persegi dengan ukuran 20x15 meter tersebut rata dengan tanah hanya dalam waktu sekitar 30 menit.

Adapun aparat yang terlibat antara lain Satpol PP Deliserdang, Polrestabes Medan, Polsek Kutalimbaru, Danramil Kutalimbaru, perangkat desa, serta jajaran Kecamatan Kutalimbaru.

Atas aksi cepat Pemkab Deliserdang, Polrestabes Medan menyampaikan apresiasi karena merespon dengan baik aduan masyarakat terkait kafe ilegal tersebut. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru