Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 26 Agustus 2025

Polda Sumut akan Tindak Tegas Debt Collector yang Meresahkan

Tumpal Manik - Minggu, 24 Agustus 2025 20:31 WIB
218 view
Polda Sumut akan Tindak Tegas Debt Collector yang Meresahkan
(Foto: harianSIB.com/Tumpal Manik)
Kombes Pol Ferry Walintukan
Medan(harianSIB.com)
Polda Sumut akan menindak tegas debt collector atau penagih hutang yang akhir-akhir ini marak dan sangat meresahkan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, saat ditanya tindakan kepolisian terhadap debt collector yang bertindak arogan dengan bergerombol menghadang pemilik kendaraan.

"Debt collector yang menarik kendaraan secara paksa dari pemiliknya merupakan tindakan pidana," ujarnya, Minggu (24/5/2025).

Baca Juga:

Dikatakannya, penagih utang tersebut dapat disangkakan pasal 365, pencurian dengan kekerasan dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 335 ayat 1 dengan ancaman 9 tahun penjara.

Ferry mengingatkan, jika segerombolan orang tersebut mengintimidasi pemilik dan mencoba merampas di jalan, segera meminta pertolongan ke kantor polisi terdekat. (*)

Baca Juga:
Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru