Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 26 Agustus 2025

Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha, Dua Anggota DPRD Medan Diperiksa 4 Jam di Kejati Sumut

Horas Pasaribu - Senin, 25 Agustus 2025 16:52 WIB
464 view
Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha, Dua Anggota DPRD Medan Diperiksa 4 Jam di Kejati Sumut
Foto SIB/Horas Pasaribu
Anggota Komisi III DPRD Medan, Godfried Effendi Lubis dan David Roni Ganda Sinaga ketika memberikan keterangan kepada wartawan, usai diperiksa di Kejati Sumut, Senin (25/8/2025) terkait dugaan pemerasan terhadap pengusaha.
Medan(harianSIB.com)

Dua anggota Komisi III DPRD Medan, Godfried Effendi Lubis dari Fraksi PSI dan David Roni Ganda Sinaga Fraksi PDIP diperiksa penyelidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Pemeriksaan tersebut untuk dimintai keterangan terkait dugaan pemerasan terhadap pengusaha UMKM beberapa bulan lalu diduga dilakukan Ketua Komisi III Salomo TR Pardede.

Godfried Lubis dan David Roni Sinaga datang ke Kejati Sumut pukul 9.00 WIB dan mulai dimintai keterangan pukul 10,00 WIB dan selesai pukul 14.00 WIB dengan 17 pertanyaan. Kedua anggota dewan ini menyatakan sudah memberi keterangan terkait dugaan pemerasan tersebut.

Baca Juga:

Godfried Lubis mengatakan, yang dipertanyakan kepada mereka adalah apa saja Tupoksi Komisi III DPRD Medan dan mitra-mitra kerjanya. Ketika melakukan kunjungan kerja ke tempat hiburan, apakah ada surat tugas atau pengantar dari ketua DPRD Medan dan Komisi III. Mereka menjawab bahwa tugas kunjungan kerja mereka waktu itu sudah memenuhi prosedural.

"Kunjungan kami tidak liar, kunjungan kami berdasarkan surat tugas dari Ketua DPRD Medan. Terkait ada dugaan pemerasan oleh Ketua Komisi III, kami tidak mengetahuinya. Kami melaksanakan tugas yang terdapat dalam tata tertib DPRD Medan. Jadi tugas kami itu legal," kata Godfried Lubis.

Baca Juga:

Jaksa juga kata Godfried mempertanyakan siapa saja yang ikut pada kunjungan tersebut. Godfried menjawab, turut hadir dalam kunjungan adalah Satpol PP, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Perizinan Satu Atap, Dinas Pariwisata, unsur kecamatan dan kelurahan.

"Kita bukan saksi, kalau saksi mengetahui dan merasakan, kami hanya memberi keterangan, tapi ini masih di bawah saksi yakni memberi keterangan. Kami tidak mengetahui tentang ada pemerasan," tegas Godfried.

Sebelumnya, Kejati Sumut memanggil 4 orang anggota DPRD Medan terkait dugaan pemerasan untuk memberi keterangan di Kejati Sumut Rabu dan Kamis (20 dan 21 Agustus 2025). Mereka adalah, Ketua Komisi III SalomoTR Pardede, Sekretaris Komisi 3 David Roni Ganda Sinaga, Godfried Effendi Lubis dan Eko Aprianta Sitepu.


Namun karena mereka sedang dalam perjalanan dinas, keempat anggota dewan tersebut belum bisa memenuhi panggilan Kejati. Godfried Lubis dan David Roni Sinaga memenuhi panggilan Kejati, Senin (25/8/2025). Sedangkan Salomo TR Pardede dan Eko Aprianta Sitepu direncanakan akan datang ke Kejati, Selasa (26/8/2025).(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru