Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 26 Agustus 2025

Polda Sumut Temukan Penjualan Beras di Atas HET

Tumpal Manik - Selasa, 26 Agustus 2025 15:23 WIB
121 view
Polda Sumut Temukan Penjualan Beras di Atas HET
Foto:Dok/Polda Sumut
PERIKSA: Personil Satgas Pangan Polda Sumatera Utara bersama Subdit I/Indag Ditreskrimsus melaksanakan pengecekan harga beras, Selasa (26/8/2025).
Medan(harianSIB.com)

Polda Sumut melalui Satgas Pangan Polda Sumatera Utara bersama Subdit I/Indag Ditreskrimsus melaksanakan pengecekan harga beras di tiga lokasi berbeda, Selasa (26/8/2025).

Tiga lokasi tersebut yakni, dua diantaranya merupakan pasar modern di Jalan Sisingamangaraja Kecamatan Marendal Medan dan satu titik lainnya berada di pasar tradisional Simpang Limun, Kota Medan.

Baca Juga:

Dalam keterangannya, Kanit IV Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, AKP Marbintang RE Panjaitan, menjelaskan bahwa pengecekan ini dilakukan untuk memastikan harga beras yang beredar sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Dari hasil pemantauan, diketahui bahwa beras premium di semua titik pengecekan dijual dengan harga Rp15.400 per kilogram, sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga:

Namun, tim menemukan adanya penjualan beras medium di salah satu retail modern dengan harga Rp15.400 per kilogram, padahal sesuai Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 299 Tahun 2025, HET beras medium untuk zona II Sumatera Utara adalah Rp14.000 per kilogram.

"Kami sudah memberikan himbauan agar pihak retail menyesuaikan harga dengan ketentuan yang berlaku. Ke depan, kami juga akan melakukan koordinasi serta pengecekan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada pelanggaran harga," ujar AKP Marbintang.

Sementara itu, Kanit III Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut, Kompol P. Siallagan, menambahkan bahwa retail modern maupun usaha dagang dapat mengajukan permintaan pembelian beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) ke Bulog wilayah masing-masing.

"Melalui program SPHP, baik retail maupun pengecer yang memiliki NIB dapat memperoleh beras medium dengan harga sesuai ketentuan pemerintah. Dengan begitu, ketersediaan dan kestabilan harga beras di pasaran dapat terjaga," jelasnya.

Polda Sumut melalui Satgas Pangan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap harga kebutuhan pokok, khususnya beras, agar masyarakat tidak terbebani dengan harga yang melebihi ketentuan HET. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru