Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 27 Agustus 2025

Diperiksa Kejatisu, Eko Afrianta Tidak Tahu Ada Pemerasan

Horas Pasaribu - Selasa, 26 Agustus 2025 20:23 WIB
134 view
Diperiksa Kejatisu, Eko Afrianta Tidak Tahu Ada Pemerasan
Foto: Dok/Humas
Eko Aprianta Sitepu
Medan(harianSIB.com)
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui penyelidik Pidana Khusus (Pidsus) kembali memeriksa dua anggota Komisi III DPRD Medan, Salomo TR Pardede dan Eko Aprianta Sitepu dalam dugaan pemerasan pengusaha UMKM, Selasa (26/8/2025). Sebelumnya, Kejati sudah memeriksa dua anggota DPRD Medan lainnya yakni Godfried Effendi Lubis dan David Roni Ganda Sinaga, Senin (25/8/2024).

Salomo Pardede dan Eko Aprianta Sitepu tiba di ruang PTSP Kejati Sumut pukul 9.14 WIB, mulai diperiksa pukul 10.00 WIB. Namun pukul 12.30 WIB mereka diberi waktu istirahat makan siang dan kembali lagi masuk pemeriksaan pukul 14.30 WIB.

Eko Aprianta Sitepu selesai diperiksa pukul 15.15 WIB, sedangkan Salomo Pardede masih dalam pemeriksaan.

Baca Juga:

Kepada wartawan, politisi Hanura ini mengatakan, ada 18 pertanyaan yang ditujukan penyelidik kepadanya yakni, apakah dalam kunjungan kerja mereka resmi dan ada surat dari Ketua DPRD Medan. Eko menjawab, perjalanan kunker mereka dibekali surat tugas dari Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen.

Dia juga ditanya, bidang-bidang apa saja mitra tugas Komisi III serta tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) komisi tersebut. Dia mengakui kalau penyelidik mempertanyakan adanya dugaan pemerasan terhadap pengusaha UMKM pada kunjungan kerja itu. Eko menjawab tidak mengetahui adanya pemerasan tersebut.(**)

Baca Juga:
Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru