Medan
(harianSIB.com)Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui penyelidik Pidana Khusus (
Pidsus) kembali memeriksa dua anggota Komisi III
DPRD Medan,
Salomo TR Pardede dan
Eko Aprianta Sitepu dalam dugaan pemerasan pengusaha UMKM, Selasa (26/8/2025). Sebelumnya, Kejati sudah memeriksa dua anggota
DPRD Medan lainnya yakni Godfried Effendi Lubis dan David Roni Ganda Sinaga, Senin (25/8/2024).
Salomo Pardede dan Eko Aprianta Sitepu tiba di ruang PTSP Kejati Sumut pukul 9.14 WIB, mulai diperiksa pukul 10.00 WIB. Namun pukul 12.30 WIB mereka diberi waktu istirahat makan siang dan kembali lagi masuk pemeriksaan pukul 14.30 WIB.
Eko Aprianta Sitepu selesai diperiksa pukul 15.15 WIB, sedangkan Salomo Pardede masih dalam pemeriksaan.
Baca Juga:
Kepada wartawan, politisi Hanura ini mengatakan, ada 18 pertanyaan yang ditujukan penyelidik kepadanya yakni, apakah dalam kunjungan kerja mereka resmi dan ada surat dari Ketua DPRD Medan. Eko menjawab, perjalanan kunker mereka dibekali surat tugas dari Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen.
Dia juga ditanya, bidang-bidang apa saja mitra tugas Komisi III serta tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) komisi tersebut. Dia mengakui kalau penyelidik mempertanyakan adanya dugaan pemerasan terhadap pengusaha UMKM pada kunjungan kerja itu. Eko menjawab tidak mengetahui adanya pemerasan tersebut.(**)
Baca Juga: