Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 30 Agustus 2025

Korupsi Proyek Jalan Rp 43 Miliar di Batubara, Kejati Sumut Tahan PPK dan 7 Pimpinan Rekanan

Martohap Simarsoit - Jumat, 29 Agustus 2025 22:59 WIB
188 view
Korupsi Proyek Jalan Rp 43 Miliar di Batubara, Kejati Sumut Tahan PPK dan 7 Pimpinan Rekanan
(Foto:dok/Penkum kejatisu)
Delapan tersangka yang ditahan penyidik Pidsus Kejati Sumut terkait dugaan korupsi pembangunan dan perbaikan jalan di Batubara, Jumat (29/8/2025).
Medan(harianSIB.com)

Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut) mengambil langkah tegas dengan menahan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada proyek Pembangunan dan Perbaikan Jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Batubara Tahun Anggaran (TA) 2023. Penahanan dilakukan pada Jumat (29/8/2025) malam.

Kedelapan tersangka yang kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan terdiri dari tujuh orang pihak rekanan (kontraktor) dan satu orang pejabat dari Dinas PUTR Batubara.

Baca Juga:

Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, M Husairi, mengonfirmasi penahanan tersebut.

Menurutnya, para tersangka ditahan setelah penyidik meyakini telah memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status mereka dari saksi menjadi tersangka.

Baca Juga:

"Untuk kepentingan penyidikan, penyidik Kejati Sumut menahan para tersangka," tegas Husairi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/8/2025) malam.

Adapun kedelapan tersangka yang ditahan adalah:
- TMR, Pegawai Negeri Sipil pada Dinas PUTR Kabupaten Batubara selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
-MRA, Wakil Direktur CV Citra Perdana Nusantara (CV PN).
-RZ, Wakil Direktur CV Agung Sriwijaya (CV AS).
-AW, Wakil Direktur CV Bintang Jaya (CV BJ).
-RSL, Wakil Direktur CV Bersama (CV B).
-UP, Wakil Direktur CV Guana Perkasa (CV GP).
-AF, Wakil Direktur CV Egnar Gemilang (CV EG).
-SSL, Wakil Direktur III CV Naila Santika (CV NS).

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru