Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 30 Agustus 2025

Sakit Hati Dibilang Miskin, Seorang Pemuda Cekik Teman Wanitanya Hingga Tewas di Tempat Kos

Muhammad Irsan - Sabtu, 30 Agustus 2025 16:29 WIB
134 view
Sakit Hati Dibilang Miskin, Seorang Pemuda Cekik Teman Wanitanya Hingga Tewas di Tempat Kos
Foto : harianSIB.com/M Irsan
PRES RELEASE : Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo saat melakukan pres release di Mapolres Binjai, Sabtu (30/08/2025).
Binjai(harianSIB.com)

Misteri kematian tragis Atmini alias Dewi (32) yang ditemukan bersimbah darah di kamar kos di Jalan Tamtama, Kecamatan Binjai Kota, pada Jumat (29/08/2025) akhirnya terungkap.

Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo dalam keterangannya di Mapolres Binjai, Sabtu (30/08/2025) mengatakan, dalam kurun waktu 8 jam, tim Cobra Satreskrim Polres Binjai berhasil membekuk pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan berinisial RS (19), warga Jalan Gunung Jaya Wijaya, Binjai Selatan.

Baca Juga:

Bambang menjelaskan, setelah tim Inafis Polres Binjai melakukan olah TKP di kamar kos-kosan, petugas Satreskrim Polres Binjai langsung membawa jenazah perempuan yang diketahui warga Jalan Muara Tanjung Barat, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jakarta Selatan, tersebut ke RS Bhayangkara Polda Sumut guna dilakukan atopsi.

" Dari hasil otopsi terhadap jenazah ditemukan adanya tanda-tanda yang mencurigakan terhadap kematian korban, sehingga Satreskrim langsung bentuk tim untuk melakukan penyelidikan," ujarnya Kapolres Binjai.

Baca Juga:

Hasil penyelidikan, Tim Cobra Satreskrim Polres Binjai menemukan titik terang keberadaan terduga pelaku pembunuhan tersebut, saat itu juga tim melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dengan inisial RUS di TKP di Jalan Gunung Karang, Kelurahan Binjai Estate Kecamatan Binjai Selatan, Jumat (29/8) pukul 23.30 WIB, malam.

" Motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban dikarenakan sakit hati karena dikatakan miskin oleh korban dan akhirnya pelaku melakukan pembunuhan dengan cara mencekik leher korban sampai tidak bernafas," ungkap Kapolres.

Setelah pelaku yang juga teman dekat korban memastikan korban sudah meninggal dunia, kemudian pelaku pergi meninggalkan TKP dengan menggunakan aplikasi gojek selanjutnya menjual HP milik korban yang sudah diambilnya.

" Terhadap terduga pelaku dipersangkakan melanggar pasal 338 KUHP atau pasal 365 ayat (3) ancaman hukuman 15 tahun kurungan," tegas Kapolres Binjai. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru