Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 02 September 2025

Tiga Kelompok Massa Gelar Aksi di Kejati Sumut, Ini Persoalannya

Martohap Simarsoit - Senin, 01 September 2025 19:20 WIB
112 view
Tiga Kelompok Massa Gelar Aksi di Kejati Sumut, Ini Persoalannya
Foto: harianSIB.com/Dok
Jaksa Bidang Intelijen Kejati Sumut Sarjani Sianturi, didampingi jaksa Dewi Tarihoran, saat menerima aksi demo dari Labusel, Senin (1/9/2025).
Medan(harianSIB.com)

Tiga kelompok massa menggelar aksi unjuk rasa hampir bersamaan di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin (1/9/2025). Mereka menyampaikan berbagai aspirasi dan laporan terkait dugaan kasus hukum di daerah masing-masing.

Kelompok pertama yang mengatasnamakan Kelompok Tani Perjuangan Mulia Indonesia melaporkan dugaan pemerasan serta penyerobotan lahan perkebunan masyarakat di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) yang diduga dilakukan PT NJ.

Baca Juga:

Lahan seluas ratusan hektar di Desa Tanjung Mulia, Desa Tanjung Medan, dan Desa Tanjung Selamat itu, disebut digunakan tanpa izin Hak Guna Usaha (HGU) sejak 1998 hingga 2019.

Selain itu, kelompok ini juga menuding adanya pemalsuan tanda tangan warga serta manipulasi persyaratan dalam pengurusan izin HGU.

Baca Juga:

Meski lahan masih berstatus sengketa dengan masyarakat, pada 11 Juli 2019 Kepala BPN Rantauprapat disebut menerbitkan Sertifikat HGU No. 1357 atas nama PT NJ dengan luas 2.199,624 hektare.

Aksi kedua datang dari Dewan Pengurus Wilayah Gerakan Mahasiswa Peduli Transparansi Sumut (GMPET-SU). Mereka mendesak Kejati Sumut mengusut dugaan korupsi penggunaan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) senilai Rp800 miliar.

Massa juga meminta Kejati memanggil dan memeriksa mantan bupati Paluta, kepala Bappeda, kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP), serta seluruh rekanan proyek PEN periode 2020-2022.

Menanggapi aspirasi dari dua kelompok tersebut, Jaksa bidang Intelijen Kejati Sumut, Sarjani Sianturi SH dan Dewi Tarihoran SH, yang menerima massa aksi, menyarankan agar laporan resmi dibuat secara tertulis melalui PTSP Kejati Sumut.

Sementara itu, kelompok ketiga yang menamakan diri Gerakan Peduli Deli Berdaulat (GPDB), menyampaikan dugaan ketimpangan hukum dalam kasus alih fungsi hutan di Langkat. Dalam perkara tersebut, terdakwa Akuang dituntut Jaksa Kejati Sumut 15 tahun penjara, namun divonis Hakim PN Medan hanya 10 tahun dan hingga kini belum ditahan.

GPDB menuntut penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih, serta meminta Kajati baru, Harli Siregar, meluruskan penanganan kasus perambahan hutan tanpa intervensi kepentingan. Mereka juga mendesak Kejagung melalui Jamwas untuk mengawal kasus ini agar tidak terjadi praktik jual beli hukum.

Terkait tuntutan GPDB, Kasi Penuntutan Aspidsus Kejati Sumut, Sutan Harahap SH MH, menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan banding atas putusan PN Medan dalam perkara tersebut. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru