
300 Penarik Becak dan Lainnya Terima Tali Asih di Halaman Rumdis Bupati Labura
Aekkanopan(harianSIB.com)Sebanyak 300 penarik becak dan lainnya, menerima tali asih berupa beras, uang dan nasi kotak di halaman Rumah Dinas
Plh Kasi Penkum Kejatisu, Muhammad Husairi SH MH menyampaikan, ke 4 tersangka adalah, RS selaku konsultan pengawas untuk pekerjaan lanjutan peningkatan ruas Jalan Titi Putih menuju Pasir Permit, dan peningkatan ruas jalan Simpang Deras menuju Sei Rakyat.
Baca Juga:
Tersangka AHD selaku konsultan pengawas untuk pekerjaan lanjutan peningkatan ruas jalan Pasir Permit menuju Air Hitam, dan peningkatan kapasitas jalan pada ruas jalan Kedai Sianamanam menuju Simpang Gambus.
ISRS selaku konsultan pengawas untuk pekerjaan lanjutan peningkatan ruas jalan Pasir Putih menuju Sei Rakyat Batas Kecamatan, dan lanjutkan peningkatan ruas jalan Bulan Bulan menuju Gambus Laut.
Baca Juga:
Dan tersangka FRH selaku selaku konsultan pengawas untuk pekerjaan peningkatan kapasitas jalan pada ruas Tanjung Tiram menuju batas Asahan Kabupaten Batu Bara.
"Sebelumnya pada Jumat (29/8/2025) lalu, terkait perkara ini Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumut telah berhasil menahan 8 orang tersangka," sebut Husairi dalam keterangannya, Senin (1/9/2025) malam.
Disebutkan, tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti dari pemeriksaan, sehingga menetapkan tersangka dan melakukan penahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan, berdasarkan perintah Kajati Sumut tertanggal 1 September 2025.
Dari hasil penyidikan tersebut lanjut dia, diperoleh fakta perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka.
Modus operandinya, kata dia, konsultan pengawas yang memiliki tugas memastikan kualitas bahan dan hasil pekerjaan harus sesuai spesifikasi teknis dan standar, tidak melakukan pengendalian pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan dari segi mutu, kuantitas dan waktu sesuai gambar rencana dan spesifikasi teknis dengan maksimal, sehingga mengalami kekurangan volume pekerjaan.
Atas perbuatan para tersangka, kata Husairi, penyidik meyakini telah menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah, yang saat ini masih dalam perhitungan ahli untuk kepastian nominal kerugiannya.
Dalam perkara ini para para tersangka dikenakan pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang- Undang (UU) No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.(** )
Aekkanopan(harianSIB.com)Sebanyak 300 penarik becak dan lainnya, menerima tali asih berupa beras, uang dan nasi kotak di halaman Rumah Dinas
Medan(harianSIB.com)Pemko Medan mengambil langkah konkrit dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban pascademonstrasi yang berujung a
Karo(harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo menggelar pertemuan koordinasi bersama organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan tokoh lin
Medan(harianSIB.com)BPS Sumut mencatat inflasi Agustus 2025 sebesar 1,37 persen (mtom) dengan kenaikan IHK dari 108,90 menjadi 110,39. Ang
Tapteng(harianSIB.com)Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menggelar konsolidasi membahas stabi