Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 02 September 2025

Kejati Sumut Kembali Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan di Batubara

Martohap Simarsoit - Senin, 01 September 2025 20:53 WIB
229 view
Kejati Sumut Kembali Tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan di Batubara
Foto:dok/Penkum kejatisu
Keempat tersangka korupsi yang ditahan Penyidik Pidsus Kejati Sumut, Senin (1/9/2025).
Medan(harianSIB.com)

Penyidik Pidsus Kejati Sumut, Senin (1/9/2025) malam kembali menetapkan dan menahan 4 orang lagi tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait pekerjaan pembangunan dan perbaikan jalan, pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) di Kabupaten Batubara tahun anggaran (TA) 2023 dengan nilai proyek Rp 43.741.113.887,04.

Plh Kasi Penkum Kejatisu, Muhammad Husairi SH MH menyampaikan, ke 4 tersangka adalah, RS selaku konsultan pengawas untuk pekerjaan lanjutan peningkatan ruas Jalan Titi Putih menuju Pasir Permit, dan peningkatan ruas jalan Simpang Deras menuju Sei Rakyat.

Baca Juga:

Tersangka AHD selaku konsultan pengawas untuk pekerjaan lanjutan peningkatan ruas jalan Pasir Permit menuju Air Hitam, dan peningkatan kapasitas jalan pada ruas jalan Kedai Sianamanam menuju Simpang Gambus.

ISRS selaku konsultan pengawas untuk pekerjaan lanjutan peningkatan ruas jalan Pasir Putih menuju Sei Rakyat Batas Kecamatan, dan lanjutkan peningkatan ruas jalan Bulan Bulan menuju Gambus Laut.

Baca Juga:

Dan tersangka FRH selaku selaku konsultan pengawas untuk pekerjaan peningkatan kapasitas jalan pada ruas Tanjung Tiram menuju batas Asahan Kabupaten Batu Bara.

"Sebelumnya pada Jumat (29/8/2025) lalu, terkait perkara ini Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumut telah berhasil menahan 8 orang tersangka," sebut Husairi dalam keterangannya, Senin (1/9/2025) malam.

Disebutkan, tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti dari pemeriksaan, sehingga menetapkan tersangka dan melakukan penahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan, berdasarkan perintah Kajati Sumut tertanggal 1 September 2025.

Dari hasil penyidikan tersebut lanjut dia, diperoleh fakta perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka.

Modus operandinya, kata dia, konsultan pengawas yang memiliki tugas memastikan kualitas bahan dan hasil pekerjaan harus sesuai spesifikasi teknis dan standar, tidak melakukan pengendalian pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan dari segi mutu, kuantitas dan waktu sesuai gambar rencana dan spesifikasi teknis dengan maksimal, sehingga mengalami kekurangan volume pekerjaan.

Atas perbuatan para tersangka, kata Husairi, penyidik meyakini telah menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah, yang saat ini masih dalam perhitungan ahli untuk kepastian nominal kerugiannya.

Dalam perkara ini para para tersangka dikenakan pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang- Undang (UU) No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.(** )

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru