Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 04 September 2025

F-PKS DPRD SU Sepakat Kenaikan PBB di Daerah Dibatasi Maksimal 100 Persen

Firdaus Peranginangin - Rabu, 03 September 2025 17:50 WIB
175 view
F-PKS DPRD SU Sepakat Kenaikan PBB di Daerah Dibatasi Maksimal 100 Persen
Foto harianSIB.com/Firdaus Peranginangin
Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut Assoc Prof Usman Jakfar didampingi Sekretaris Abdul Rahim Siregar, Bendahara Ahmad Hadian dan anggota Jumadi, Dedi Batubara, Hariyanto dan Wakil Ketua DPRD Sumut Salman Alfarisi, saat memberikan keterangan kepada wartawan, Rabu
Medan(harianSIB.com)

Fraksi PKS DPRD Sumut, mendukung penuh langkah Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait batasan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maksimal 100 persen.


Dukungan itu disampaikan Ketua Fraksi PKS DPRD Sumut Assoc Prof Usman Jakfar didampingi Sekretaris Abdul Rahim Siregar, Bendahara Ahmad Hadian dan anggota Jumadi, Dedi Iskandar Batubara, Hariyanto dan Wakil Ketua DPRD Sumut Salman Alfarisi, Rabu (3/9/2025) saat kegiatan coffe morning dengan para wartawan.

Baca Juga:

"Fraksi PKS sepakat dengan SE Mendagri terkait kenaikan PBB yang dibatasi maksimal 100 persen. Jika tidak dibatasi, maka kenaikan PBB bisa jauh lebih besar dan tentunya akan sangat memberatkan masyarakat," ucap Usman Jafar.

Dikatakannya, Fraksi PKS DPRD Sumut telah berkoordinasi dengan Pemprov Sumut terkait hal itu, agar memperhatikan kebijakan setiap Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumut untuk mematuhi Surat Edaran Mendagri tersebut.

Baca Juga:

Tak hanya dengan Pemprov Sumut, Fraksi PKS DPRD Sumut juga telah berkoordinasi dengan Fraksi PKS di DPRD Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara agar benar-benar mengawasi kenaikan PBB di wilayahnya masing-masing.

"Jangan sampai ada Kabupaten/Kota yang menaikkan PBB lebih dari 100 persen atau lebih dari ketentuan yang berlaku, sebab meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak harus dengan membebani masyarakat melalui berbagai kutipan pajak," katanya.

Diterangkan Usman, pihaknya menyadari bahwa setiap pemerintah daerah, khususnya kabupaten/kota diminta untuk meningkatkan PAD di wilayahnya masing-masing-masing. Namun, peningkatan PAD dapat dilakukan dengan meningkatkan potensi yang belum digali secara maksimal.

"Peningkatan PAD bukan harus dengan membebani masyarakat. Banyak hal yang bisa dilakukan untuk meningkatkan PAD, bukan hanya dengan menaikkan tarif PBB," terangnya.

Ditambahkan Abdul Rahim Siregar, meskipun Pemerintah Pusat mengizinkan pemerintah daerah untuk menaikkan PBB hingga 100 persen, namun bukan berarti setiap pemerintah daerah harus menaikkan tarif PBB nya.

"100 persen itu kan batas kenaikan maksimal. Artinya, kenaikan PBB bisa dibawah 100 persen atau bahkan tidak naik sama sekali. Tentunya, setiap pemerintah daerah punya pertimbangan masing-masing dalam menentukan naik atau tidaknya tarif PBB, sesuai dengan kemampuan masyarakat yang ada di wilayahnya," pungkasnya.(*).

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru