
Satu Rumah Terbakar di Bandalama Labura, 1 Balita Tewas
Aekkanopan (harianSIB.com)Satu unit rumah terbakar di Dusun V Padanglais, Desa Bandarlama, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Deliserdang, Muslih Siregar, Rabu (3/9/2025), menegaskan pemberitaan tidak benar (hoaks) yang diterbitkan sejumlah portal berita dan akun media sosial, baik instagram, tiktok dan lainnya itu sudah masuk dalam kategori DFK (disinformasi, fitnah, dan kebencian).
Baca Juga:
Dikatakannya lagi, di tengah suasana negara yang telah kondusif, termasuk Kabupaten Deliserdang, ada dugaan media dimaksud menyebarkan berita fitnah yang bertujuan menyebar kebencian kepada Bupati Deliserdang.
"Upaya atau kajian hukum yang kami lakukan, bisa berupa somasi," ujarnya.
Baca Juga:
Lebih lanjut disebutkannya, berita dugaan anggaran khusus sebesar Rp100 miliar untuk Bupati serta biaya makan-minum sebesar Rp29 miliar, tidak memiliki data dan konfirmasi kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bagian Umum pada Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Deliserdang.
Kepala Bagian (Kabag) Umum Setdakab Deliserdang, Dheny H Ginting menegaskan, informasi tersebut tidak benar. Ia menjelaskan, sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada APBD Deliserdang tahun 2025, total belanja pegawai di 10 Bagian pada Setdakab beserta operasional hanya sekitar Rp29 miliar.
"Anggaran itu terbagi dalam tiga pos utama. Pertama, belanja gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) sekitar Rp27 miliar. Kedua, belanja gaji dan tunjangan Kepala Daerah (KDH) dan Wakil Kepala Daerah (WKDH) sekitar Rp305 juta. Ketiga, penyediaan dana penunjang operasional KDH dan WKDH sebesar Rp2 miliar, yang digunakan untuk kegiatan pelayanan dan kunjungan masyarakat di 22 kecamatan," jelas Dheny.
Ia menambahkan, angka tersebut jauh berbeda dengan isu yang sengaja digoreng ke publik.
"Perlu kami tegaskan, isu soal anggaran khusus Bupati Rp100 miliar dan biaya makan-minum Rp29 miliar itu hoaks. Pemkab Deliserdang sepenuhnya melaksanakan instruksi pemerintah pusat untuk efisiensi anggaran," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan Daerah Anggaran pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Deliserdang, Hendri Adiwijaya, menuturkan bahwa hak keuangan kepala daerah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
"Dengan adanya aturan itu, tidak mungkin kepala daerah maupun wakil kepala daerah mengelola anggaran di luar ketentuan. Karena itu, kami berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi dan termakan isu hoaks yang sengaja disebarkan," tandas Hendri Adiwijaya.(**)
Aekkanopan (harianSIB.com)Satu unit rumah terbakar di Dusun V Padanglais, Desa Bandarlama, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu
Jakarta(harianSIB.com)Polri menangkap sejumlah orang terkait tindakan provokasi dan penghasutan berujung kericuhan yang terjadi di Indonesia
Jakarta(harianSIB.com)Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae resmi dipecat sebagai anggota Polri buntut kasus kematian O
Jakarta (harianSIB.com)Seorang warga sipil bernama Subhan mengakukan tuntutan kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemili
Medan(harianSIB.com)Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli berhasil menangkap Andi Firman Jaya Harefa alias Andi, terpidana kasus pencurian