Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 06 September 2025

PN Medan Vonis Mati Kurir 4.833 Butir Ekstasi Asal Lhokseumawe

Rido Sitompul - Kamis, 04 September 2025 21:25 WIB
418 view
PN Medan Vonis Mati Kurir 4.833 Butir Ekstasi Asal Lhokseumawe
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Majelis hakim PN Medan menjatuhkan vonis mati terhadap M Alfarisi karena terbukti menjadi kurir 4.833 butir pil ekstasi seberat 1.884 gram, Kamis (4/9/2025).
Medan(harianSIB.com)


Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman mati kepada M. Alfarisi (35), warga Jalan Darussalam Komplek Fortuna No. 1, Kelurahan Hagu Barat, Kecamatan Bandar Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, karena terbukti menjadi kurir 4.833 butir pil ekstasi seberat 1.884 gram (1,8 kilogram).

Baca Juga:

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Frans Effendi Manurung dengan anggota Cipto Hosari Nababan dan Vera Yetti Magdalena di Ruang Sidang Cakra 3 PN Medan, Kamis (4/9/2025). Sidang diikuti terdakwa secara daring.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M. Alfarisi dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Frans Effendi saat membacakan amar putusan.

Baca Juga:

Hakim menyatakan, Alfarisi terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, tidak ditemukan hal yang meringankan. Sebaliknya, hal yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, meresahkan masyarakat, dan berpotensi merusak generasi muda di masa depan.

Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk menentukan sikap apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.

Putusan ini sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan yang pada persidangan sebelumnya juga menuntut hukuman mati.

Kasus ini bermula pada Sabtu, 21 Desember 2024, ketika Alfarisi bertemu seorang bernama Nasir (DPO) di salah satu kafe di Jalan Setia Budi, Medan.

Dalam pertemuan itu, ia ditawari mengantarkan pil ekstasi dengan upah Rp30 juta. Sekitar pukul 16.00 WIB, Alfarisi menerima paket berisi pil ekstasi dari orang suruhan Nasir di kawasan Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.
Dua jam kemudian, saat menunggu seseorang untuk mengambil paket tersebut, tiga anggota kepolisian Polda Sumut mendatanginya berdasarkan informasi masyarakat. Polisi kemudian menangkap Alfarisi beserta barang bukti 4.833 butir pil ekstasi dan membawanya ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru