Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 06 September 2025

BPJS Kesehatan: Suami Istri Pekerja Tetap Wajib Terdaftar Masing-masing

* ASN Dosen Tak Perlu Didaftarkan Ganda di PTS
Leo Bastari Bukit - Sabtu, 06 September 2025 07:00 WIB
90 view
BPJS Kesehatan: Suami Istri Pekerja Tetap Wajib Terdaftar Masing-masing
Foto: Dok/Int
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan.
Medan(harianSIB.com)

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Medan dr Yasmine Ramadhana Harahap MM AAAK menegaskan aturan mengenai kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi pasangan suami istri yang sama-sama bekerja.

Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, keduanya tetap wajib didaftarkan sebagai peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) oleh instansi atau perusahaan masing-masing.

Baca Juga:

"Pasal 14 ayat (1) menyatakan dengan jelas, dalam hal pasangan suami istri yang masing-masing merupakan pekerja, maka keduanya wajib didaftarkan sebagai peserta PPU oleh pemberi kerja masing-masing dan membayar iuran," kata dr Yasmine di Medan, Rabu (3/9/2025).

Dengan aturan ini, jika suami berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan istri bekerja di perusahaan swasta, maka keduanya harus terdaftar sebagai peserta PPU melalui instansi masing-masing. Hal yang sama berlaku jika keduanya sama-sama PNS maupun pekerja swasta.

Baca Juga:

Namun, untuk dosen yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) dan juga mengajar di Perguruan Tinggi Swasta (PTS), kepesertaannya cukup melalui status ASN.

"Tidak perlu lagi didaftarkan oleh PTS, sebab hal itu akan menimbulkan kepesertaan ganda," jelasnya.

Lebih lanjut, dr Yasmine menjelaskan bahwa besaran iuran JKN-KIS bagi PPU adalah 5 persen dari gaji atau upah pekerja. Dari jumlah tersebut, 4 persen ditanggung pemberi kerja, sedangkan 1 persen dibayarkan oleh pekerja.

"Iuran tersebut berlaku untuk lima orang yakni pekerja, suami/istri, dan maksimal tiga orang anak-anak. Besaran iuran ditentukan oleh gaji, bukan jumlah tanggungan. Jadi pekerja bergaji Rp5 juta dengan status lajang akan membayar iuran yang sama dengan pekerja bergaji Rp5 juta dengan status menikah dan tiga anak," pungkasnya.

Disinggung, suami dan istri terdaftar dan masing-masing berlaku untuk maksimal 5 orang (suami/istri dan 3 anak) apakah tidak double perlindungannya untuk anak-anak. Ia menyampaikan anaknya hanya didaftarkan di salah satu orang tuanya (suami/istri). (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru