Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 09 September 2025

Kejati Sumut Jadwalkan Pemeriksaan 40 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I

Martohap Simarsoit - Senin, 08 September 2025 21:29 WIB
250 view
Kejati Sumut Jadwalkan Pemeriksaan 40 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I
Foto ist
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
Medan(harianSIB.com)



Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengagendakan pemeriksaan sekitar 40 orang saksi pekan ini, terkait kasus dugaan korupsi dalam penjualan aset PTPN I Regional 1 yang dikerjasamakan dengan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT Ciputra Land.

Baca Juga:

Informasi yang dihimpun, saksi-saksi yang akan dipanggil berasal dari berbagai kalangan, mulai dari pejabat atau mantan pejabat Pemkab Deliserdang, pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deliserdang, pejabat dan staf PTPN maupun PT NDP, hingga pihak swasta atau pengembang.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M Husairi, membenarkan adanya agenda pemeriksaan tersebut. Namun ia enggan merinci identitas pihak-pihak yang dipanggil. "Pokoknya ada sekitar 40 orang yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi. Mereka adalah pihak-pihak yang dianggap terkait dengan dugaan penyimpangan ini. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan nanti," ujar Husairi melalui pesan singkat, Senin (8/9/2025) malam.

Baca Juga:

Saat ditanya apakah di antara yang dipanggil terdapat pejabat setingkat bupati atau mantan kepala kantor wilayah BPN, Husairi juga belum bersedia memberikan keterangan lebih detail.

Sebelumnya, pada Kamis (28/8/2025), tim Pidsus Kejati Sumut telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk ruang direksi PTPN I Regional 1 di Jalan Medan, Tanjungmorawa, Deliserdang.
Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di kantor PT NDP, PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) di Tanjungmorawa, Helvetia, dan Sampali, serta di Kantor Pertanahan Kabupaten Deliserdang, Lubuk Pakam.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada penjualan aset PTPN I melalui kerja sama operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru