Medan (SIB)- Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumut mengamankan 24 warga negara asing (WNA) ilegal dari berbagai negara dalam operasi Bhumi Pura Wira Wibhawa selama 8 hari.
Menurut Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkum HAM Sumut, M Diah, WNA tersebut telah menyalahgunakan izin tinggal.
"Warga negara asing ilegal yang kita amankan ini berasal dari berbagai negara. Mereka rata-rata melakukan pelanggaran Pasal 122 UU No 6/2011 tentang penyalahgunaan izin tinggal di Indonesia," kata Diah dalam keterangan persnya di Kanwil Kemenkum HAM Sumut, Jumat (8/5).
Dijelaskan Diah, ke-24 imigran gelap tersebut, 7 orang dari Malaysia, 5 dari Republik Rakyat Tingkok (RRT), 2 dari Filipina, 3 dari Thailand, 2 orang dari Korea Selatan, 2 dari Australia dan 3 dari Korea Utara.
“Dari ke-24 orang ini, sekarang 10 orang ditahan di Kantor Imigrasi Klas I Polonia, Medan. Kemudian 9 orang ditahan di Kantor Imigrasi Belawan dan 5 orang di Kantor Imigrasi Pematangsiantar. "Penangkapan ini kita lakukan kepada mereka yang melakukan pelanggaran on arrival dan ada memang yang sudah lama menetap di Indonesia, di wilayah Sumut dan baru kali ini tertangkap," kata Diah.
Dijelaskan Diah, ada seorang WNA asal Australia berinisial RW yang ditangkap petugas Kanwil Kemenkum HAM Sumut cukup mengejutkan. RW sudah menetap selama 10 tahun di wilayah Sumut namun tak ada izin tinggal di Indonesia.
"Saat ini, RW ditahan di Kantor Imigrasi Medan. RW ini bahkan sudah menikah dengan WNI tanpa diketahui dia sudah menetap 10 tahun di Indonesia dan tak ada izin," katanya.
Kepala Bidang Intelinfokom Kanwil Kemenkum HAM Sumut, Sabarita Ginting mengatakan, operasi Bhumi Pura Wira Wibhawa akan terus dilakukan untuk menangkap imigran gelap yang masuk ke Indonesia.
Tidak tertutup kemungkinan akan banyak lagi yang tertangkap karena operasi baru berjalan 8 hari. Jika masyarakat ada melihat WNA yang gelagatnya mencurigakan supaya melaporkannya ke kantor imigrasi terdekat atau langsung ke Kanwil Kemenkum HAM Sumut."
Menurut Sabarita terkait penanganan, para imigran gelap ini, Kemenkum akan menghubungi Kedubes masing-masing untuk pendeportasian. Untuk deportasi, biaya ditanggung imigran sendiri.
"Kita akan deportasi secepatnya. Sekarang paspor mereka ini sudah kita tahan semua, saat dideportasi nanti, akan diserahkan kepada masing-masing," kata Sabarita. (A18/f)