Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 01 Juni 2025

Kasus Korupsi, Kadisperindag dan Kadistanla Medan Kembalikan Kerugian Negara

- Rabu, 13 Mei 2015 10:33 WIB
475 view
Kasus Korupsi, Kadisperindag dan Kadistanla Medan Kembalikan Kerugian Negara
Belawan (SIB)- Tersangka kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Kapuas Belawan senilai Rp 2,6 miliar bersumber dari  APBN Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun anggaram 2012, Kadis Perindag (Perindustrian dan Perdagangan) Pemko Medan berinisial SA akhirnya mengembalikan kerugian negara sekitar Rp 940 juta. Hal tersebut dikatakan Kajari Belawan,  M Syarifuddin SH MH kepada wartawan, Selasa (12/5) setelah pihaknya melakukan pemeriksaan tersangka SA selama kurang lebih  5 jam.

Kajari Belawan mengakui, dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Kapuas Belawan tersebut  pihaknya belum melakukan penahanan karena oknum Kadisperindag itu masih akan menjalani pemeriksaan lanjutan dua atau tiga kali lagi.

Selain itu, menurut Kajari Belawan tersangka juga bertindak koperatif serta telah mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat dugaan korupsi yang dilakukannya bersama 4 tersangka lainnya.

Pihak Kejari Belawan juga menginformasikan,  belum dilakukannya penahanan karena  atasan SA telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. "Atasannya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan tenaganya masih dibutuhkan  dalam pemerintahan daerah ini dan tersangka lain juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan tetapi belum kita jawab," jelas Kajari Belawan kepada wartawan.

Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Alat Tangkap Ikan senilai Rp 1,1 miliar bersumber dari APBD Pemko Medan tahun anggaran 2014, diperuntukkan bagi sejumlah kelompok nelayan di Belawan sekitarnya yang menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp 470 juta Kadistanla (Kepala Dinas Pertanian dan Kelautan)  berinisial Ah yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka juga telah mengembalikan kerugian negara.

“Meskipun kedua tersangka yakni oknum Kepala Dinas  di jajaran Pemko Medan itu telah mengembalikan kerugian negara namun proses hukumnya tetap dilanjutkan”, kata Syarifuddin.(A9/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru