Medan (SIB)- Diduga sarat dengan pelanggaran beberapa ketentuan yang berlaku, pengerjaan Gedung Olah Raga Bowling di Sumatera Utara disarakan dibatalkan. Hal itu dikatakan Dirut PT Tombang, DR Binsar Marbun di kantor SIB Medan, Selasa (17/11).
Dijelaskan Binsar, terkait paket pekerjaan yang dibiayai APBD Sumut 2015 tersebut, pihaknya telah menyampaikan sanggahan kepada Pokja 068-B ULP Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemprovsu tanggal 2 Oktober 2015 lalu. Isi dari sanggahan itu antara lain mengenai penetapan pemenang pemilihan penyedia jasa yang dinilai mengandung kesalahan prosedur dan sarat rekayasa,kekuatiran atas tidak terpenuhinya waktu pengerjaan dengan batas waktu tahun anggaran, dugaan tidak dipenuhinya dokumen lelang sebagaimana dipersyaratkan ketentuan yang berlaku, serta dugaan belum terpenuhinya semua persyaratan administrasi menyangkut hak atas tanah lokasi bangunan dan perizinan sebagaimana diatur dalam Permen PU No 45/PRT/M2007 tanggal 7 Desember 2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara.
"Atas sanggahan tersebut, pihak Pokja 068-B Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Pemprovsu TA 2015 memang sudah memberikan jawaban melalui surat tanpa nomor tertanggal 2 Nopember 2015. Namun jawaban berisikan 7 poin itu kami nilai belum menjawab keseluruhan substansi sanggahan kami, sehingga melalui surat tanggal 6 Nopember 2015, kami kembali menyampaikan pengaduan kepada Plt Gubsu cq Inspektorat Provsu," kata DR Binsar Marbun.
Isi dari pengaduan kami itu, lanjutnya, antara lain supaya dalam hal paket proyek Pembangunan Gedung Olahraga Bowling tersebut benar-benar ditegakkan Perpres No 70 Tahun 2012 pasal 116 dan pasal 117, PP No 04 Tahun 2010 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, dan ketentuan lainnya.
"Sanggahan keberatan kami, tentang kesalahan pengguna jasa yang tidak memasukkan biaya untuk mengurus IMB yang sudah termasuk dalam overhead dan keuntungan, yang menurut Pokja ULP bahwa persyaratan administrasi IMB dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) akan diurus nanti pada saat pelaksanaan pekerjaan menjadikan bangunan tersebut menjadi bangunan liar, karena sesuai peraturan bahwa setiap mendirikan bangunan baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan merawat bangunan harus lebih duku memiliki SIMB dan SLF sesuai Permen PU No 45/PRT/M2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara," kata Binsar Marbun.
Untuk konfirmasi, SIB telah berupaya menghubungi Kadispora Pemprovsu Baharuddin Siagian selaku KPA dan Inspektorat Provsu, Selasa (17/11), tapi belum berhasil. Sementara anggota DPRD Sumut dari Fraksi Gerindra Ronald Lumbanbatu ketika dihubungi di ruang kerjanya mengatakan, pengerjaan proyek Pembangunan Gerdung Olahraga Bowling pada Dispora Provsu itu harus mengacu kepada semua ketentuan perundang-undangan yang berlaku, agar terhindar dari masalah hukum di kemudian hari. Demikian juga soal kualitas bangunan, juga harus diutamakan.
"Bila ada indikasi menyalah dalam pelaksanaan proyek berbiaya miliaran rupiah tersebut, kita minta supaya aparat hukum segera turun menyelidikinya," kata Ronald Lumbanbatu.
(R21/h)