Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 04 Mei 2025
Pakar Hukum Dr Alpi Sahari SH MHum

Calon KDh yang Hartanya Minus Berpotensi Korupsi dan Salahgunakan Jabatan

- Jumat, 08 Januari 2016 10:18 WIB
276 view
Calon KDh yang Hartanya Minus Berpotensi Korupsi dan Salahgunakan Jabatan
Medan (SIB)- Setiap calon kepala daerah yang hartanya minus alias memiliki lebih banyak hutang daripada harta, akan sangat berpotensi menjadikan calon tersebut menyalahgunakan wewenang dan jabatan hingga berpotensi korupsi.

Hal tersebut diungkapkan Pakar Hukum Dr Alpi Sahari SH MHum, kepada SIB di ruang kerjanya Kamis (7/1) menanggapi pemberitaan sebelumnya dikutip dari Koran SIB dan Kompas terbitan Selasa (5/1) mengenai adanya sejumlah calon kepala daerah yang hartanya minus,  seperti diungkapkan Direktur Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Jakarta.

"Kalau KPK berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggaran negara  telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah calon kepala daerah pada Pilkada Desember lalu, maka otomatis itu sangat berbahaya. Bahkan  sangat-sangat berpotensi bagi si calon untuk menyalahgunakan kekuasaan dan wewenang, termasuk praktik korupsi secara langsung. Meskipun pada kenyataannya negara  sendiri lewat KPU telah memvasilitasi pembiayaan kampanye sebagai upaya  untuk meminimalisir dan mencegah potensi terjadinya praktik korupsi di kemudian hari, "tegas dosen yang juga menjabat sebagai Sekretaris Program Studi Magister Ilmu Hukum Pascasarjana UMSU Medan ini.

Lebih lanjut dikatakan, selain berpotensi memerkaya diri, dikawathirkan setelah yang bersangkutan menjabat, jabatan tersebut akan dimanfaatkan untuk melakukan praktik perjanjian imbalan atau politik balas budi yang tidak sah menurut hukum dan undang-undang.

"Sebagai contoh, jika seorang calon telah menjabat sebagai bupati oleh karena dukungan individu atau kelompok, tentunya ada iming-iming untuk memberikan jabatan tertentu kepada individu maupun kelompok yang mendukungnya itu. Jika pendukung calon tersebut adalah pengusaha, bisa saja bupati tersebut berjanji  memberikan izin pendirian perusahaan  milik pendukung meski tidak sesuai prosedur," kata Doktor jebolan Universitas Padjajaran Bandung itu.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Direktur Pencegahan KPK Pahala Nainggolan menduga ada pasangan calon Pilkada mendapat biaya kampanye dari sponsor tertentu, dan biaya itu diduga bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara serta izin konsesi sumber daya alam setempat.

Oleh karena itu, Alphi  mengimbau  KPK agar melakukan upaya pencegahan dan penelitian yang intensif dan maksimal dengan bersinergi   kepada pihak PPATK, OJK, maupun Badan Pengawas Keuangan Daerah terhadap  calon kepala daerah bupati/walikota terpilih. "Bukan hanya melakukan audit terhadap aluran dana, tetapi juga melakukan pengawasan terhadap aset-aset yang mungkin fiktif yang bisa dimiliki kepala daerah tersebut,"ucap Alphi mengakhiri. (Dik-FS/c)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru