Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 15 Juli 2025

Apjati Sumut : Penyalur Dilarang Pungut Biaya Keberangkatan TKI ke Malaysia

- Jumat, 08 Januari 2016 10:21 WIB
164 view
Apjati Sumut : Penyalur Dilarang Pungut Biaya Keberangkatan TKI ke Malaysia
Medan (SIB)- Mencari penghasilan lebih tinggi merupakan salah satu alasan bagi calon TKI  untuk bekerja di luar negeri.  Salah satu negara favorit bagi pekerja Indonesia  adalah Malaysia. Proses perekrutannya para TKI  tersebut biasanya  menggunakan jasa perusahaan-perusahaan  penyalur tenaga kerja.

Tingginya minat para calon tenaga kerja untuk diberangkatkan ke luar negeri  menyebabkan beberapa dari mereka   rela dipungut  biaya agar tidak dipersulit keberangkatannya.

Menurut  Ketua Asosiasi Perusahaan  Jasa  Tenaga Kerja Indonesia  (Apjati) Sumut  Irwanto Tampubolon, praktek-praktek pungutan tersebut  itu tidak boleh dilakukan  perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang  penyalur tenaga kerja.

“Tidak tertutup kemungkinan pratek tersebut bisa  terjadi, oleh karena itu kita mengimbau agar calon TKI harus menolak setiap pungutan yang tidak sesuai  peraturan pemerintah”  ungkapnya dalam temu pers , baru-baru ini di Medan.

Saat ini menurutnya untuk perusahaan-perusahaan elektronik di  Malaysia sudah ada standarisasi yang dikeluarkan   EICC dimana salah satu aturan yang dikeluarkan adalah  perusahaan penyalur tenaga kerja   tidak boleh melakukan pungutan untuk biaya keberangkatan.

Dalam kesempatan itu dia berharap supaya semua perusahaan yang mengirimkan TKI keluar negeri khusus untuk perusahaan elektronik ke negeri jiran  itu  supaya memahami EICC (Elektronic Industry Citizenship Coalition) .  “Standar ini dibuat  untuk meningkatkan marwah TKI supaya jangan ada anggapan  bahwa selama ini TKI itu rendah. Dengan adanya EICC ini mereka makin terlindungi hak-haknya baik dari segi penggajian, kesehatan dan keselamatan kerja ,  kita berupaya agar  tidak ada lagi pungutan kepada TKI” ungkapnya.

Di Malaysia sendiri terangnya  gaji dasar  tenaga kerja bisa mencapai  900 ringgit. “Saat ini pemerintah  berupaya meningkatkannya hingga mencapai  1100 ringgit”  ujarnya . (DIK-DH/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru