Medan (SIB)- Mencari penghasilan lebih tinggi merupakan salah satu alasan bagi calon TKI untuk bekerja di luar negeri. Salah satu negara favorit bagi pekerja Indonesia adalah Malaysia. Proses perekrutannya para TKI tersebut biasanya menggunakan jasa perusahaan-perusahaan penyalur tenaga kerja.
Tingginya minat para calon tenaga kerja untuk diberangkatkan ke luar negeri menyebabkan beberapa dari mereka rela dipungut biaya agar tidak dipersulit keberangkatannya.
Menurut Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Sumut Irwanto Tampubolon, praktek-praktek pungutan tersebut itu tidak boleh dilakukan perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang penyalur tenaga kerja.
“Tidak tertutup kemungkinan pratek tersebut bisa terjadi, oleh karena itu kita mengimbau agar calon TKI harus menolak setiap pungutan yang tidak sesuai peraturan pemerintah†ungkapnya dalam temu pers , baru-baru ini di Medan.
Saat ini menurutnya untuk perusahaan-perusahaan elektronik di Malaysia sudah ada standarisasi yang dikeluarkan EICC dimana salah satu aturan yang dikeluarkan adalah perusahaan penyalur tenaga kerja tidak boleh melakukan pungutan untuk biaya keberangkatan.
Dalam kesempatan itu dia berharap supaya semua perusahaan yang mengirimkan TKI keluar negeri khusus untuk perusahaan elektronik ke negeri jiran itu supaya memahami EICC (Elektronic Industry Citizenship Coalition) . “Standar ini dibuat untuk meningkatkan marwah TKI supaya jangan ada anggapan bahwa selama ini TKI itu rendah. Dengan adanya EICC ini mereka makin terlindungi hak-haknya baik dari segi penggajian, kesehatan dan keselamatan kerja , kita berupaya agar tidak ada lagi pungutan kepada TKI†ungkapnya.
Di Malaysia sendiri terangnya gaji dasar tenaga kerja bisa mencapai 900 ringgit. “Saat ini pemerintah berupaya meningkatkannya hingga mencapai 1100 ringgit†ujarnya .
(DIK-DH/c)