Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 07 Juli 2025

Mama, Jangan Ambil Nyawaku!!!!

* Oleh : Mina Wongso
- Sabtu, 23 Juli 2016 18:02 WIB
985 view
Mama, Jangan Ambil Nyawaku!!!!
Seorang pria dan wanita yang membunuh makhluk hidup kejam dan gemar memukul serta membunuh tanpa belas kasihan kepada makhluk hidup, akibat perbuatan yang telah dilakukan itu akan dilahirkan kembali sebagai manusia dimana saja ia akan tumimbal lahir, umurnya tidak panjang.

=Majjhima Nikaya 135=
Video durasi beberapa menit menggambarkan proses aborsi yang membuat calon manusia itu menjadi serpihan hancur. Banyak yang tak sanggup melihatnya dan ada yang sampai mengucurkan air mata karena film dokumenter yang beredar melalui email dan handphone tersebut. Walaupun menyedihkan, tapi kenyataannya sampai hari ini, aborsi tetap menjadi suatu fenomena yang dipilih untuk menjadi solusi dalam menyelesaikan kehamilan yang tidak diinginkan.

Banyak hal yang membuat suatu kehamilan menjadi tidak diinginkan, misalnya vonis dokter bahwa anak dalam kandungan berada dalam kondisi tidak sehat untuk diteruskan. Kondisi keuangan suami istri yang belum memungkinkan untuk menambah anggota keluarga. Wanita menolak hamil karena berbagai alasan, atau karena kehamilan terjadi tidak dalam ikatan pernikahan. Kesemua hal ini membuat orang melirik aborsi sebagai jalan keluar yang praktis agar masalah selesai.

Dalam hukum di Indonesia, aborsi, terutama yang disengaja,  dilarang sebab merupakan dalil pembunuhan. Meskipun belum dilahirkan, namun janin di dalam perut sudah terbentuk dan sedang dalam proses untuk menjadi manusia yang seutuhnya. Ketika usaha dilakukan dengan sengaja untuk mengeluarkan janin tersebut, maka usaha itu disebut sebagai usaha pembunuhan. Orang yang melakukan dapat dikenakan sanksi hukuman pidana untuk hal itu. Dalam hal ini maka yang menjadi pelaku langsung adalah ibu yang mengandung serta orang yang membantu proses aborsi tersebut, bisa tenaga medis, bisa juga bukan medis, seperti dukun misalnya. Bagi tenaga medis, dokter, selain ancaman pidana, juga masih ada sanksi yang dikenakan oleh Ikatan Dokter Indonesia, sebab melanggar kode etik kedokteran serta sumpah dokter yang berjanji untuk melindungi kehidupan, bukan mengambilnya.

Aborsi yang melanggar hukum ini membuat orang-orang yang memilih aborsi sebagai jalan keluar mencari praktek gelap yang illegal untuk melakukannya, dari praktek dokter tidak berizin sampai ke dukun, sehingga sering terjadi kasus infeksi yang timbul akibat komplikasi aborsi yang berakibat fatal bahkan sampai membuat si ibu meninggal dunia.

Agama Buddha memandang aborsi sebagai pembunuhan sebab memenuhi lima syarat yaitu:
- Adanya makhluk hidup
- Sadar bahwa adanya makhluk hidup
- Ada kehendak untuk membunuh
- Melakukan pembunuhan
- Makhluk hidup itu mati.

Apa konsekuensinya jika seseorang melakukan aborsi? Dalam Majhima Nikaya 135, Buddha mengatakan bahwa pelaku pembunuhan akan terlahir kembali sebagai seseorang yang berumur pendek. Secara instan, akibat dari perbuatan aborsi ini sudah menghasilkan buah langsung, yaitu gangguan secara emosi.

Pelaku dikejar oleh rasa bersalah dan perasaan berdosa yang besar yang mengganggu kualitas hidup selanjutnya. Belum lagi rasa kesedihan karena bayi darah dagingnya tidak dapat terlahir ke dunia ini memukul batin seorang ibu.

Ketidakmampuan mengatasi masalah emosi ini sering berakibat fatal pada kesehatan jiwa si ibu. Konsekuensi sedemikian besar seharusnya membuat orang lebih menjaga langkahnya agar jangan sampai terdorong untuk melakukan aborsi.

Berbagai cara dapat dilakukan agar tidak aborsi, misalnya pemeriksaan kesehatan pra nikah untuk memastikan kesehatan calon suami istri agar resiko kehamilan yang tidak diinginkan dapat dicegah. Apabila sudah menikah namun belum siap untuk mendapatkan keturunan, sebaiknya menggunakan alat kontrasepsi.  Bagi pasangan yang belum menikah, hindari hubungan di luar pernikahan. Perempuan menjadi pihak yang paling dirugikan jika terjadi hubungan tersebut. Untuk itu perempuan yang harus dapat mengambil sikap apabila pria berusaha ke arah itu. Hubungan seks di luar nikah bukan pembuktian cinta. Jika sudah terlanjur hamil, maka anak tersebut sebaiknya dilahirkan saja. Menyerahkan bayi untuk diadopsi keluarga lain yang menginginkan anak masih lebih manusiawi.

Bagaimana dengan orang-orang yang telah terlanjur melakukan aborsi? Penyesalan memang selalu datang belakangan, namun apapun yang terjadi waktu tidak bisa diputar kembali, perbuatan yang telah dilakukan tidak bisa dianulir lagi. Dalam kondisi ini, individu hanya bisa menyadari bahwa ia telah melakukan kesalahan pada waktu itu, namun sebagai manusia selalu memiliki kesempatan untuk memperbaiki langkah kelirunya dulu. Pertama untuk tidak lagi melakukan kesalahan yang sama dan yang kedua dengan melakukan sebanyak mungkin perbuatan baik dan memperbaiki kehidupannya sehingga kualitas hidupnya semakin baik dan berguna bagi pihak-pihak lain. Ibarat garam dalam lautan air tawar, maka rasa asinnya pun semakin tidak terasa. Menambahkan karma baik dengan perbuatan baik sehingga ketika karma buruk masak ia memiliki kekuatan untuk bertahan. (q)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru