Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 28 Juni 2025

Kemenag Ingatkan KUA Lebih Teliti Pencatatan Pernikahan

- Jumat, 19 Februari 2016 15:26 WIB
258 view
Langkat (SIB)- Kementerian Agama Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mengingatkan para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di 20 kecamatan agar lebih teliti karena tidak tertutup kemungkinan akan ada yang berusaha mencatatkan pernikahan sejenis.

"Pernikahan sejenis jelas dilarang dalam agama untuk itu KUA harus benar-benar memperhatikan bekas pengajuan yang disampaikan pasangan yang hendak menikah," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Langkat Tengku Darmansyah melalui Kepala Seksi Bimbangan Agama Islam Farhan Indra di Stabat, Kamis. 

"Kelengkapan berkas persyaratan pernikahan seperti N1, N2, N4, harus benar-benar diperhatikan, terutama menyangkut status dari pasangan yang hendak menikah. Kita di Langkat ini tidak mau kecolongan seperti yang terjadi di daerah lain," tegasnya.

Untuk itu KUA diminta mengoptimalkan bimbingan perkawinan sebelum pasangan dinikahkan agar diketahui benar jenis kelamin yang akan menikah.

Selain itu juga berbagai persyaratan lainnya juga harus terpenuhi seperti surat dari Puskesmas, Lurah, Kades, sebab pernikahan adalah sesuatu yang sakral dan tidak main-main.

Farhan juga mengatakan pasangan yang hendak menikah juga harus sudah jelas mengetahui kondisi pasangannya termasuk keluarga kedua belah pihak harus mengetahuinya.

"Untuk itu diingatkan kepada para KUA, jangan sampai terjadi pernikahan sejenis. Kalau itu terjadi maka akan ada tindakan tegas yang diberikan kepada para KUA," ungkapnya.

Kantor Urusan Agama juga diingatkan jangan ada menambah biaya pernikahan yang sudah ditentukan dan pelanggaran terhadap hal itu akan dikenai sanksi.

"Itu juga akan ada tindakan nantinya, sebab ketentuannnya sudah ada, dan tidak dibenarkan melebihi dari ketentuan," ujar Farhan.

Ia juga mengingatkan pihak Desa/Kelurahan untuk tidak menambah beban pembiayaan yang sudah ditetapkan.

"Jangan pakai calo dalam pernikahan itu yang menyebabkan biaya semakin tinggi padahal ketentuannya sudah ada," tegasnya.

Kementerian Agama juga mengingatkan agar KUA memberikan penyadaran kepada warga untuk tidak terjebak dalam perilaku lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT).

"Masyarakat harus diberikan penyadaran untuk tidak coba-coba melakukan, mengembangkan, apapun dia yang namanya LGBT karena itu sangat dibenci agama dan itu jelas-jelas dilarang atau haram hukumnya," katanya. 

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru