Rantauprapat (SIB)- Bupati Labuhanbatu H Pangonal Harahap SE MSi memerintahkan aparatur sipil nagara (ASN)/PNS yang beragama Islam supaya sholat pada waktu sholat dan bekerja pada jam kerja.
"Hal itu dilakukan dalam rangka pembinaan mental dan spiritual ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, agar melaksanakan sholat ketika jadwalnya," kata Kabag Humasinfokom Setdakab Labuhanbatu, Drs Sugeng, menjawab wartawan, Selasa (1/3).
Sugeng membenarkan perihal surat perintah Bupati Labuhanbatu tersebut, nomor 900/606/Binmas/2016 tanggal 19 Februari 2016.
"Ya, surat itu untuk upaya pembinaan mental dan spiritual ASN di Pemkab Labuhanbatu," ujarnya.
Menurutnya, surat perintah bupati itu disosialisasikan dengan menyurati seluruh asisten, kepala-kepala SKPD, para Kabag dan camat di lingkungan Pemkab Labuhanbatu agar menginstruksikan ASN untuk sholat pada waktunya.
"Kepada ASN agar menghentikan seluruh aktivitas ketika memasuki waktu sholat bagi yang muslim, kecuali bagi yang sedang dilarang melaksanakan sholat.
Kemudian kembali melaksanakan pekerjaan sebagaimana biasanya, kecuali jadwal istirahat," demikian isi surat bupati tersebut.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Labuhanbatu mengapresiasi bupati agar jajarannya tidak lupa sholat pada waktunya.
Humas MUI Labuhanbatu, Kaharuddin Nasution, mengaku bersyukur dengan langkah yang telah dilakukan pihak eksekutif di daerah itu.
"Semoga niat baik bupati tersebut didukung ASN di lingkungan Pemkab Labuhanbatu agar seluruh PNS yang muslim dapat melaksanakan sholat, khususnya sholat berjemaah pada setiap jam sholat," ujarnya.
Sebab menurut Kahar, sholat adalah tiang agama, dan dengan menjaga tertib pelaksanaan sholat akan dapat menghindarkan seseorang dari perbuatan keji dan mungkar.
Sekretaris FPI Labuhanbatu Ridwan MS juga mendukung kebijakan bupati tersebut.
"Kita dukung kebijakan itu, karena mengingatkan orang untuk melaksanakan sholat yang merupakan kewajiban bersama umat Islam," ujar Ridwan, di Rantauprapat.
FPI bahkan berharap agar Pemkab Labuhanbatu menegakkan Perda nomor 31 dan 33 tahun 2008 tentang Maksiat dan Miras.
"Kita juga berharap Perda itu ditindaklanjuti dengan peraturan bupati agar Kabupaten Labuhanbatu ini dapat lebih religius," harapnya.
(D13/q)