Jakarta (SIB)- Haji khusus adalah sebuah program yang dirancang oleh Kementerian Agama untuk mempercepat keberangkatan jamaah ke tanah suci untuk melakukan ibadah haji dibanding dengan haji reguler. Namun seiring berjalannya waktu, daftar enunggu (waiting list) haji khusus juga cukup lama, bisa mencapai 8 tahun.
"Dengan semakin banyaknya animo dan terbatasnya kuota untuk haji khusus, waiting list untuk haji khusus juga sudah lama, 8 tahun. Jadi berbeda dengan mungkin 5 tahun yang lalu, saat itu setiap jamaah khusus yang daftar bisa diberangkatkan tahun itu juga," ujar Iwan Dartiwan, Kepala Subdirektorat Pembinaan Haji Khusus Kementerian Agama RI di kantornya, Jalan Lapangan Banteng Timur, Selasa (5/4).
Sebagai informasi, perbedaan haji khusus dan haji reguler itu terletak pada 3 hal yaitu masalah pelayanan, pengelolaan dan pembiayaan. Di dalam pembiayaan itu berbeda. Besarannya lebih besar dibanding reguler. Keduanya sama-sama ditetapkan tiap tahun tapi perbedaanya terletak siapa yang menetapkan biaya haji.
"Penetapan biaya haji reguler oleh Presiden. Kalau haji khusus ditetapkan oleh menteri. Kemudian dari sisi jumlah itu tetap, semua jamaah akan membayar biaya yang sama. Kalau haji khusus yang ditetapkan adalah standar minimum. Sekarang Ini ditetapkan 8.000 dollar per jamaah. Itu semua tergantung pelayanannya seperti apa. Ini berarti biaya yang telah dibayarkan sesuai perjanjian antara travel dengan jamaah," tutur dia.
Perbedaan berikutnya adalah masalah pengelolaan. Haji reguler penyelenggaranya adalah pemerintah yang diwakili Kementerian Agama. Sedangkan haji khusus, penyelenggaranya pihak travel yang memperoleh izin sebagai PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus).
Prosedur di antara keduanya hampir sama. Perbedaannya terletak pada nomor porsi dan penetapan standar biaya minimum.
"Prosedurnya akan sama, mereka mendaftar kemudian mendapatkan nomor porsi, nomor porsi tersebut berbeda dengan reguler. Mendaftar dengan setoran pertama 4.000 dollar. Setelah itu menunggu sebagai waiting list," ungkapnya.
Terkait dengan pelunasan biaya oleh calon jamaah, Kemenag mematok bulan April ini diumumkan jamaah-jamaah yang berhak melunasi. Masih ada beberapa hal yang harus digodok karena ada perubahan kebijakan.
"Sekarang yang sedang kami lakukan, sedang kami siapkan karena adanya beberapa perubahan kebijakan. Antara lain masalah teknis pelunasan, kan juga ada jamaah jamaah yang istilahnya menbatalkan. Kita kan perlu pengganti nantinya dengan adanya penggunaan cadangan perlu payung hukum. Payung hukumnya masih Kami godok, semoga cepat selesai," kata Irwan.
(detikcom/f)