Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 28 Juni 2025

Hukum Kebiri Halal Menurut Islam

- Jumat, 27 Mei 2016 19:38 WIB
417 view
 Hukum Kebiri Halal Menurut Islam
Jakarta (SIB)- Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Kebiri terhadap pelaku pemerkosaan, menurut hukum Islam dibolehkan.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua Dewan Fatwa Pengurus Besar Al Jam`iyatul Washliyah (PB Al Washliyah), KH Ovied R di Jakarta, Kamis (26/5).

KH Ovied menyambut positif dikeluarkannya Perppu kebiri terhadap pelaku pemerkosaan disertai pembunuhan. Menurut dia, sanksi hukum kebiri tersebut telah sejalan dengan hukum Islam. "Hukum Islam terhadap pemerkosa disertai pembunuhan adalah hukum mati," kata Guru Tafsir Al Qur'an dan Perbandingan Mazhab Majelis Taklim Jakarta.

Dalam Al Qur`an secara tegas dan jelas menyatakan mengenai dibolehkannya hukum mati termasuk kebiri terhadap pembunuh, pemerkosa. Bahkan lebih dari kebiri, Al Qur`an membolehkan seperti potong tangan dan kaki. Hal itu sebagai mana termaktub dalam  Firman Allah SWT  Surah Al Maidah ayat 33.

"Hukum kebiri itu boleh dan halal," kata Ovied, Direktur Lembaga Riset Arab dan Timur Tengah ini. (PK/ r)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru