Jakarta (SIB)- Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 64 Tahun 2014 tentang Penetapan Kuota Haji 1435H/2014M menyebutkan jumlah haji 168.800 orang yang terdiri atas kuota haji regular 155.200 orang dan kuota haji khusus 13.600 orang.
KMA tersebut telah ditandatangani Menteri Agama Suryadharma Ali pada 4 April 2014, kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Anggito Abimanyu ketika memberikan sambutan pada Orientasi Pelayanan Transportasi Udara Jamaah Haji Indonesia, Jakarta, Selasa (15/04) malam.
"KMA tentang kuota sudah ditetapkan. Jumlahnya tidak mengalami perubahan dari tahun lalu," kata Dirjen PHU Anggito Abimanyu.
Hadir dalam kegiatan ini, para pejabat eselon II Ditjen PHU dan para kepala bidang haji kanwil Kemenag provinsi seluruh Indonesia.
KMA ini menetapkan bahwa kuota haji regular terdiri atas kuota jamaah haji provinsi sebanyak 154.049 orang dan kuota petugas haji daerah sebanyak 1.151 orang. Sedangkan kuota haji khusus terdiri atas 12.899 jamaah haji khusus dan 701 untuk petugas haji khusus.
Penetapan kuota ini penting untuk menjawab banyaknya permintaan kuota tambahan dari berbagai pihak dengan beragam cara.
"Permintaan kuota semuanya sudah dijawab: ma fiih kuota (tidak ada kuota)," terang Anggito disambut tawa peserta.
"Itulah ketentuannya, mohon para kabid haji ikut memberikan penjelasan kepada masyarakat," tambahnya.
Terkait kapan diterbitkannya peraturan presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1435H/2014M, Anggito menjelaskan bahwa sampai saat ini masih diproses.
"Insya Allah kalau tidak aral melintang akan segera diterbitkan. Tergantung pada kesibukan Presiden," kata Anggito.
"Target kita bulan Mei sudah bisa dimulai pelunasan," imbuhnya.
Ia juga menjelaskan ada penurunan BPIH 1435H dengan besaran rata-rata 308 dolar AS dibandingkan BPIH 1434H. Untuk itu, jamaah haji yang telah melunasi BPIH pada tahun lalu namun tertunda keberangkatannya, akan menerima pengembalian selisihnya.
"Pengembalian selisih hanya diberikan kepada jamaah yang lunas tunda. Kebijakannya, kita akan mengembalikan uang itu dalam bentuk tunai di embarkasi," ujar Anggito.
Kouta Haji Aceh 3.111 OrangSetelah Kementerian Agama RI mengeluarkan Keputusan Menteri Agama No. 64 Tahun 2014 tentang penetapan Kouta Haji 1435 H/2014M, Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Aceh melalui Kepala Bidang Pelayanan Haji di Kantor Kementerian Agama Provinsi Aceh, Herman mengatakan kouta haji Aceh tahun ini tidak berubah sampai 2016.
“Jumlahnya tetap sampai 2016, karena ada renovasi tempat ibadah di tanah suci,†kata Herman kepada acehterkini, Kamis (17/4).
Ia mengatakan jumlah kouta haji Provinsi Aceh mencapai 3.111 orang ditambah petugas sebanyak 29 orang. Sedangkan jumlah waiting list Aceh hingga 17 April 2014 sebanyak 62.785 orang.
Terkait Biaya perjalanan Haji Indonesia (BPHI), kata Herman belum ada penetapan dari Kementerian Agama RI perembarkasi.
(Ant/h)